Sebelum Investasi Tanah, Kenali Status dan Jenis Kepemilikannya
Terbaru

Sebelum Investasi Tanah, Kenali Status dan Jenis Kepemilikannya

Sesungguhnya kepemilikan hak atas tanah merupakan acuan utama dalam menilai tanah atau properti yang akan dibeli sebelum melakukan transaksi jual-beli tanah.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Mengetahui jenis status kepemilikan tanah dari pembeli sebelumnya adalah hal yang harus dilakukan oleh calon pembeli sebelum melakukan transaksi jual-beli tanah. Saat ini tanah tidak melulu digunakan sebagai lahan untuk ditinggali, lebih dari itu tanah bisa digunakan sebagai aset tidak bergerak yang bisa mendapatkan penghasilan pasif.

Saat ini banyak yang menjadikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai acuan untuk mengetahui nilai tanah pada saat transaksi jual-beli tanah. Namun, sesungguhnya kepemilikan hak atas tanah merupakan acuan utama dalam menilai tanah atau properti yang akan dibeli sebelum melakukan transaksi jual-beli tanah.

Status kepemilikan tanah diatur dalam perundang-undangan. Mengacu pada UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, berikut jenis status hak kepemilikan tanah yang harus diketahui calon pembeli tanah.

1.      Sertifikat Hak Milik

Pemilik sertifikat yang memiliki aset tetap yang sudah bersertifikat hak milik, maka status kepemilikan tanah yang dimiliki adalah yang paling kuat secara hukum karena kepemilikan penuh atas tanah yang dimiliki.

Baca Juga:

Jika suatu hari ada masalah hukum terhadap tanah, maka pemilik yang tercantum dalam sertifikat tersebut adalah pemilik sah di mata hukum. Sertifikat hak milik hanya boleh dimiliki oleh WNI. Adanya sertifikat hak milik, aset berupa tanah dapat dialihkan ke calon pemilik lain, baik di perjual-belikan, dihibahkan atau diwariskan.

2.      Sertifikat Hak Guna Bangunan

Pemilik yang memiliki sertifikat hak guna bangunan  tidak memiliki hak atas tanah, namun pemilik dapat menggunakan tanah untuk membangun rumah, ruko atau bangunan lain. Karena keterbatasan ini, maka sertifikat hak guna bangunan memiliki jangka waktu yang berlaku hingga 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun lagi. Jika diizinkan, pengguna hak dapat mengajukan pembaharuan hak selama 30 tahun.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait