Pemerintah Luncurkan SIMBARA, Sistem Terintegrasi Pengelolaan dan Pengawasan Minerba
Terbaru

Pemerintah Luncurkan SIMBARA, Sistem Terintegrasi Pengelolaan dan Pengawasan Minerba

Sinergi ini menjawab kebutuhan pada era digitalisasi ini dimana perlu adanya suatu ekosistem yang mengintegrasikan antar sistem Kementerian/Lembaga terkait pengelolaan dan pengawasan Mineral dan Batubara (Minerba).

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Acara launching SIMBARA. Foto: Kemenkeu
Acara launching SIMBARA. Foto: Kemenkeu

Menteri Keuangan bersama dengan Menteri ESDM, Gubernur Bank Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi serta Ketua Komisi Pemberatasan Korupsi melakukan peluncuran Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian/Lembaga (SIMBARA) secara daring pada Selasa (8/3).

SIMBARA merupakan hasil kolaborasi Kementerian Keuangan bersama dengan Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan dan Bank Indonesia yang didukung dan disupervisi oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi serta Komisi Pemberantasan Korupsi. Sinergi ini menjawab kebutuhan pada era digitalisasi ini dimana perlu adanya suatu ekosistem yang mengintegrasikan antar sistem Kementerian/Lembaga terkait pengelolaan dan pengawasan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Terdapat lima pilar sinergi dalam mengelola Sumber Daya Alam yang meliputi dokumen, uang, jasa pengangkut/transportasi, orang, dan barang. Kelima hal ini harus diintegrasikan. Di dalam era dimana teknologi digital sekarang ini semakin maju, maka keseluruhan proses bisnis harus berorientasi kepada pelayanan yang makin mudah, makin baik, namun juga pada saat yang sama perlu adanya akuntabilitas dari keseluruhan proses bisnis ini sehingga menjadi wujud pengelolaan yang baik tersebut menjadi suatu keharusan/keniscayaan,” ungkap Menteri Keuangan dalam sambutannya di kegiatan peluncuran SIMBARA.

SIMBARA mengintegrasikan sistem dan data dari hulu hingga hilir; mulai dari perijinan tambang, rencana penjualan, verifikasi penjualan, pembayaran PNBP, ekspor, dan pengangkutan/pengapalan serta devisa hasil ekspor. Dengan adanya ekosistem ini, diharapkan dapat mewujudkan satu data minerba antar Kementerian/Lembaga, meningkatkan kepatuhan dan efektivitas pengawasan sektor minerba, optimalisasi penerimaan negara serta peningkatan layanan kepada pelaku usaha dan masyarakat.

Baca:

Selain itu, melalui SIMBARA juga dapat dilakukan pemantauan atas Kepatuhan pelaku usaha atas kewajiban pemenuhan kebutuhan Batubara Dalam Negeri (Domestic Market Obligation/DMO) dan pengawasan pengembalian Devisa Hasil Ekspor ke Tanah Air.

Para pelaku usaha (pemegang ijin produksi pertambangan), para petugas survei, agen pelayaran dan instansi lain yang terlibat, diharapkan memahami dan meningkatkan kepatuhan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan pengelolaan dan pengawasan minerba antara lain, penginputan secara benar terkait identitas perusahaan, kebenaran data tonase, kualitas dan harga jual pada pembayaran PNBP, dokumen verifikasi petugas survei, Pemberitahuan Pabean Ekspor, dan pada penginputan data dalam rangka penerbitan Surat Persetujuan Berlayar. Sistem akan melakukan validasi terhadap bukti pembayaran royalti dan akan melakukan penolakan dalam hal ditemukan data tidak valid. Dengan adanya SIMBARA ini pengawasan akan dilakukan secara menyeluruh bahkan dapat dilakukan proses penegakan hukum.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait