Pemerintah Luncurkan SIMBARA, Sistem Terintegrasi Pengelolaan dan Pengawasan Minerba
Terbaru

Pemerintah Luncurkan SIMBARA, Sistem Terintegrasi Pengelolaan dan Pengawasan Minerba

Sinergi ini menjawab kebutuhan pada era digitalisasi ini dimana perlu adanya suatu ekosistem yang mengintegrasikan antar sistem Kementerian/Lembaga terkait pengelolaan dan pengawasan Mineral dan Batubara (Minerba).

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Selain itu, upaya sinergi antar instansi pemerintah tidak hanya dilakukan di sektor minerba. Melalui Program Sinergi Kementerian Keuangan Tahun 2022, Kementerian Keuangan bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas) berkomitmen untuk melaksanakan kerja sama Pengembangan dan Pembangunan Sistem Informasi Terintegrasi dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, yang sebelumnya telah dirintis sejak tahun 2014.

Kerja sama ini diresmikan melalui Penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan tujuan untuk mewujudkan perbaikan, transparansi, serta simplifikasi pengelolaan dan pengawasan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang lebih optimal termasuk mendukung optimalisasi penerimaan negara yang manfaatnya akan kembali kepada rakyat.

Nota Kesepahaman ini menyangkut pelaksanaan pengembangan dan pembangunan sistem informasi yang disebut ST Migas, yang terintegrasi terkait kegiatan usaha hulu migas. Melalui ST Migas ini, informasi menyangkut keuangan negara akan semakin terintegrasi sehingga mampu mendapatkan data yang tepat waktu, akurat serta menghasilkan cek and balance dalam sistem yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.“Oleh karena itu, MoU dengan SKK Migas akan menangkap keseluruhan aspek dari kegiatan usaha hulu migas yaitu minyak dan gas baik dari sisi penerimaan negara, belanja negara hingga barang milik negara,” ujar Sri Mulyani.

Sebelumnya, persoalan pertambangan merupakan isu yang selalu menarik perhatian publik, baik di hulu hingga hilir. Pada periode kedua pemerintahan Joko Widodo, pemerintah aktif melakukan reformasi kebijakan termasuk sektor pertambangan. Payung hukum reformasi perizinan tambang tertuang dalam Undang Undang 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara dan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Dari penerbitan kedua aturan tersebut lahir berbagai regulasi turunannya.

Kepala Pokja Hukum dan Informasi Minerba Kementerian ESDM, Sony Heru Prasetyo menjelaskan kehadiran UU Cipta Kerja dan UU Minerba menghadirkan penyederhanaan perizinan, kepastian berinvestasi dan kemudahan berusaha di bidang pertambangan minerba. Di sisi lain, pemerintah juga terus berupaya melakukan peningkatan pengawasan dan kepatuhan pelaku usaha. Pengawasan tersebut dilakukan dengan melakukan pemberian sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak berkegiatan serta pengaturan kembali sanksi bagi pihak yang tidak memenuhi/melaksanakan kewajiban lingkungan.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia-Indonesia Mining Coal Association (APBI-IMCA), Hendra Sinadia menambahkan rezim regulasi saat ini berimbang karena tidak hanya kemudahan berusaha tapi juga pengawasan hingga sanksi. Hendra menambahkan pada regulasi sektor minerba tegas mengatur kewajiban reklamasi, pengelolaan lubang bekas tambang serta ketentuan sanksi pidana.

Dia berharap dengan rezim izin pertambangan minerba ini diharapkan dapat meningkatkan investasi serta kepatuhan usaha. “Kami sangat berkepentingan terhadap tata kelola yang baik dan kemudahan. Secara umum (tata kelola) saat ini sudah positif,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait