Pemerintah Optimis Regulasi BPJS Kesehatan Rampung
Berita

Pemerintah Optimis Regulasi BPJS Kesehatan Rampung

Sudah dibentuk tim percepatan pembentukan regulasi BPJS Kesehatan.

ADY
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Optimis Regulasi BPJS Kesehatan Rampung
Hukumonline

Menjelang beroperasinya BPJS Kesehatan tahun depan, pemerintah diwajibkan menerbitkan sejumlah peraturan pelaksana sebagai penjabaran amanat dari UU SJSN dan UU BPJS. Peraturan pelaksana itu dibutuhkan sebagai landasan berjalannya BPJS Kesehatan.

Wamenkes Ali Gufron Mukti selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) BPJS Kesehatan, mengaku optimis segala peraturan pelaksana yang dibutuhkan itu akan selesai sebelum 1 Januari 2014. Sampai sekarang pemerintah terus menggodok rancangan regulasi itu dengan serius.

Gufron merasa dalam persiapan pelaksanaan BPJS Kesehatan, pembentukan peraturan pelaksana perlu ditekankan. Sebab, dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR pekan lalu, salah satu poin yang disorot tajam anggota parlemen soal kesiapan regulasi. Oleh karenanya, Gufron menyebut pemerintah sudah membentuk tim percepatan pembentukan regulasi. Dengan dukungan semua pihak, ia yakin beragam peraturan pelaksana yang dibutuhkan BPJS Kesehatan akan selesai dalam waktu beberapa bulan ke depan.

“Kami jamin seluruh peraturan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan BPJS Kesehatan, selesai sebelum 2014. Ini komitmen pemerintah,” kata Gufron dalam acara perayaan hari jadi PT Askes yang ke-45 di kantor PT Askes Jakarta, Senin (15/7).

Selain itu, dalam forum internasional yang dihadirinya sekitar dua pekan lalu, Gufron mengatakan sejumlah negara di dunia mengapresiasi Indonesia karena sedang mempersiapkan pelaksanaan asuransi sosial nasional yaitu lewat BPJS. Namun, ada pula negara lain yang tidak yakin jika Indonesia mampu menggelar asuransi sosial itu.

Bersama beberapa negara lainnya, Gufron menyebut Indonesia mendesak pelaksanaan asuransi sosial semesta atau universal health coverage untuk diterapkan di semua negara di dunia. Hasilnya, PBB mengakomodir usulan itu dengan menuangkannya ke dalam sebuah resolusi. “Kalau kita berhasil melangkah menuju BPJS Kesehatan, Keberhasilan ini akan bergema di tingkat internasional,” tuturnya.

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Chazali Husni Situmorang, mengatakan keoptimisan pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana, seperti Permenkes, dapat dipahami. Pasalnya, peraturan itu tergolong mudah diterbitkan karena regulasi internal. Soal jangka waktu ideal untuk menerbitkan seluruh peraturan pelaksana yang dibutuhkan BPJS Kesehatan, Chazali mengatakan yang terpenting sudah ada sebelum 2014. Pasalnya, bermacam regulasi itu baru dapat beroperasi pada 1 Januari 2014.

Halaman Selanjutnya:
Tags: