Pemerintah Optimis Regulasi BPJS Kesehatan Rampung
Berita

Pemerintah Optimis Regulasi BPJS Kesehatan Rampung

Sudah dibentuk tim percepatan pembentukan regulasi BPJS Kesehatan.

ADY
Bacaan 2 Menit

Saat ini Chazali melihat Kemenkes sedang merancang Permenkes tentang Asosiasi Fasilitas Kesehatan yang nanti bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Misalnya, mana asosiasi yang akan diajak bekerjasama untuk memberikan pelayanan kesehatan tingkat dasar (PPK I) atau menengah (PPK II). Sedangkan untuk peraturan pelaksana lain seperti Peraturan Presiden (Perpres) dan sejenisnya, sebagian masih dipersiapkan untuk diterbitkan.

Sebagian lagi, Chazali menandaskan, seperti Perpres Jaminan Kesehatan (Jamkes) akan direvisi karena disesuaikan dengan perubahan yang berkembang. Misalnya, pemerintah sudah merancang besaran iuran peserta BPJS Kesehatan. Seperti iuran bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI), ditingkatkan dari Rp15.500 menjadi Rp19.225. Sedangkan non PBI, untuk pekerja formal baik PNS ataupun swasta, dipatok 5 persen dari upah sebulan. Serta pekerja non formal, pemerintah membagi iuran menjadi tiga kelas.

Selain itu, Chazali mengingatkan bahwa BPJS Kesehatan harus menekankan persiapan kepesertaan. Pasalnya, ketika BPJS Kesehatan nanti beroperasi, peserta PT Askes yang jumlahnya sekitar 120 juta, ada yang otomatis beralih ke BPJS Kesehatan. Seperti peserta Jamkesmas dan PNS. Namun, mengingat cakupan pelayanan BPJS Kesehatan lebih luas ketimbang yang dilakukan PT Askes selama ini, maka peserta lainnya yang jumlahnya diperkirakan 80 juta orang, harus dicakup. Seperti pekerja sektor informal dan lainnya.

Sejalan dengan itu, Chazali melanjutkan, untuk menghadapi pelaksanaan BPJS Kesehatan, PT Askes harus mempersiapkan cabang di setiap kabupaten/kota. “Untuk menangkap dan mengakomodir calon-calon peserta. Jadi memang harus ada penambahan SDM (di PT Askes,-red),” jelasnya.

Sedangkan Direktur Utama PT Askes, Fachmi Idris, mengatakan transformasi PT Askes ke BPJS Kesehatan bukan sekedar pengubahan lembaga. Tapi sistem jaminan kesehatan dan sosial nasional. Oleh karena itu, keberhasilan pelaksanaan BPJS Kesehatan dapat diujudkan jika mendapat dukungan penuh dari banyak pihak. Ia berharap dalam waktu yang tersisa beberapa bulan lagi menuju BPJS Kesehatan, semua persiapan dapat dilakukan dengan baik.

Sejalan dengan itu, Fachmi mengaku siap untuk membantu pemerintah merancang regulasi yang diperlukan BPJS Kesehatan. Di samping itu ia menegaskan bahwa hak-hak pekerja PT Askes saat ini tidak akan berkurang ketika BPJS Kesehatan beroperasi. “Kami akan mendorong terus, membantu pemerintah, terutama Kemenkes, untuk menyiapkan regulasi,” ucapnya.

Sementara, Meneg BUMN, Dahlan Iskan, menyambut baik persiapan menuju BPJS Kesehatan yang dilakukan PT Askes. Misalnya, PT Askes sudah menggandeng beberapa provinsi untuk melakukan pilot project BPJS Kesehatan. Mengacu hal itu, Dahlan berharap PT Askes punya pengalaman untuk melaksanakan BPJS Kesehatan. Terkait berubahnya PT Askes menjadi badan hukum milik publik ketika beralih ke BPJS Kesehatan, Dahlan mengaku tidak ada masalah.

Halaman Selanjutnya:
Tags: