Pemerintah terus memperkuat sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Regulasi ini menjadi penyempurnaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang sebelumnya diterbitkan sebagai turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Penyempurnaan tersebut dilakukan setelah pemerintah mengevaluasi pelaksanaan sistem perizinan selama beberapa tahun terakhir. Dalam praktiknya, masih ditemukan berbagai kendala dari sisi teknis, koordinasi antar lembaga, maupun kepatuhan pelaku usaha. Karena itu, pemerintah menilai perlu dilakukan pembaruan agar sistem perizinan semakin sederhana, transparan, dan memberikan kepastian hukum.
Kepala Biro Hukum Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Andre Abraham, menjelaskan PP 28/2025 lahir dari kebutuhan untuk merespons dinamika di lapangan. Menurutnya, sistem sebelumnya belum sepenuhnya mampu menjawab tantangan pelayanan perizinan yang cepat dan akuntabel.
“Selama PP 5/2021 berjalan, kami menemukan banyak catatan di lapangan. Ada yang masih mempersulit pelaku usaha, ada juga pelanggaran yang terjadi. Karena itu, pemerintah merasa perlu melakukan penyempurnaan agar mekanisme perizinan lebih tertib dan memberikan kepastian,” ujar Andre saat berbincang dengan Hukumonline, Rabu (11/2/2026).
Baca juga:
- Pelaku Usaha Perlu Tahu! Ini Perubahan Penting Sistem OSS Berbasis PP 28/2025
- PP 28/2025 Pertegas Kepastian Perizinan Usaha Berbasis Risiko lewat OSS-RBA
Sebagai tindak lanjut PP 28/2025, BKPM kemudian menyusun Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksana. Tiga regulasi turunan sebelumnya digabung menjadi satu aturan terpadu guna menyederhanakan prosedur dan menghindari tumpang tindih kebijakan.
Andre menjelaskan, penyusunan aturan pelaksana dilakukan secara intensif dalam waktu yang relatif singkat. Hal tersebut dilakukan agar regulasi baru dapat segera diterapkan dan tidak menghambat aktivitas dunia usaha.
“Waktu yang diberikan hanya empat bulan. Kami bekerja cukup intensif agar aturan pelaksanaanya bisa segera terbit dan langsung digunakan oleh pelaku usaha,” katanya.
Dalam regulasi baru ini, pemerintah juga memperkenalkan berbagai kemudahan, khususnya bagi pelaku usaha yang beroperasi di kawasan industri. Melalui skema Kemudahan Layanan Konstruksi di Kawasan Industri (KLKI), pelaku usaha dapat memulai pembangunan tanpa harus menunggu terbitnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kebijakan tersebut diperkuat dengan kerja sama antara Kementerian Investasi dan Kejaksaan Agung untuk mencegah potensi kriminalisasi terhadap pengusaha yang sedang membangun sesuai ketentuan.
“Intinya kami ingin memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk bergerak lebih cepat, tanpa harus terhambat proses administrasi yang panjang, sepanjang tetap mengikuti aturan,” ujar Andre.
Selain itu, peran sistem Online Single Submission (OSS) juga terus diperkuat sebagai pusat layanan perizinan. Seluruh proses perizinan, mulai dari persyaratan dasar hingga penerbitan izin, diintegrasikan dalam satu platform elektronik.
Melalui OSS, pelaku usaha tidak lagi diwajibkan mengurus perizinan ke banyak instansi secara terpisah. Sistem ini menghubungkan layanan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam satu portal.
Untuk memastikan kepastian layanan, PP 28/2025 juga mengatur batas waktu penyelesaian permohonan melalui mekanisme Service Level Agreement (SLA). Jika dalam jangka waktu tertentu permohonan tidak diproses, sistem dapat menerbitkan izin secara otomatis melalui skema fiktif positif.
“Semua persyaratan dasar sudah terintegrasi di OSS. Pelaku usaha tidak perlu lagi datang ke berbagai instansi, cukup melalui satu sistem. Misalnya KKPR, kalau dalam 25 hari belum selesai, sistem bisa mengeluarkan izin. Ini untuk menjamin kepastian berusaha, supaya pengusaha tidak menunggu tanpa kejelasan,” jelas Andre.
Meski demikian, pemerintah tetap menerapkan pengawasan lanjutan melalui mekanisme post audit. Setiap izin yang terbit akan diverifikasi kembali untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku.
Andre juga mengakui sistem OSS masih terus dikembangkan. BKPM membuka berbagai kanal konsultasi dan pengaduan untuk menampung masukan dari pelaku usaha maupun pemerintah daerah.
Sementara itu, Chief Executive Officer (CEO) Easybiz, Leo Faray Tody menilai penerbitan PP 28/2025 dan Permen 5/2025 membawa perubahan besar dalam tata kelola perizinan. Perubahan tersebut menuntut kesiapan yang lebih matang dari pelaku usaha. Saat ini persyaratan dasar menjadi faktor penentu sebelum penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB). Konsekuensinya, pelaku usaha harus lebih awal menyiapkan dokumen pendukung.
“Sekarang kalau persyaratan dasar belum lengkap, NIB tidak bisa terbit. Padahal NIB itu sangat penting untuk aktivitas usaha, mulai dari perbankan sampai pengadaan,” ujarnya.
Leo juga menyoroti kesiapan pemerintah daerah sebagai faktor krusial dalam implementasi regulasi baru, khususnya terkait ketersediaan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Daerah yang sudah punya RDTR terintegrasi relatif lebih lancar. Tapi masih banyak daerah yang belum, sehingga prosesnya bisa lebih lama,” katanya.
Menurut Leo, meski regulasi telah memberikan terobosan melalui SLA dan fiktif positif, tantangan utama tetap berada pada stabilitas sistem. Dari sisi aturan dinilai sudah cukup progresif. Sementara yang paling ditunggu pelaku usaha soal implementasi di sistemnya.
“Supaya proses benar-benar cepat dan pasti,” imbuhnya.
Melalui penyempurnaan regulasi dan penguatan OSS, pemerintah berharap iklim investasi nasional semakin kondusif. Sistem perizinan yang lebih terintegrasi, transparan, dan pasti diharapkan mampu mendorong pertumbuhan usaha serta meningkatkan daya saing Indonesia di tengah persaingan global.
















