Pemerintah Revisi Pengaturan Kerja di Kantor Selama PPKM Darurat
Terbaru

Pemerintah Revisi Pengaturan Kerja di Kantor Selama PPKM Darurat

Sektor jasa hukum belum termasuk sektor esensial.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 5 Menit

Untuk diketahui juga, lanjut Dedy, Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran tentang Optimalisasi Penerapan Protokol Kesehatan di Tempat Kerja dan Penyediaan Perlengkapan serta Sarana Kesehatan bagi Pekerja/Buruh oleh Perusahaan selama Pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada 3 Juli 2021.

Dedy mengatakan, Menaker meminta perusahaan mematuhi aturan pengetatan aktivitas di tempat kerja yang telah ditetapkan dalam Pelaksanaan PPKM Darurat. Dedy juga menyebut, Menaker meminta kepada para gubernur untuk menyampaikan imbauan kepada pengusaha atau pemimpin perusahaan agar mengoptimalkan pelaksanaan edaran tentang Rencana Keberlangsungan Usaha dalam Menghadapi pandemi Covid-19 dan Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di perusahaan yang telah diterbitkan sebelumnya.

“Bagi para pimpinan perusahaan, Rencana Keberlangsungan Usaha hanya efektif apabila diterapkan. Sekali lagi saya ulangi pesan Koordinator PPKM Darurat, pelajari dan laksanakan,” tegas Dedy.

Sebelumnya, Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Suara Advokat Indonesia, Juniver Girsang, menyampaikan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait pemberlakukan PPKM Darurat yang tidak memasukkan advokat dalam sektor esensial. Dalam surat tersebut dia menyampaikan permohonan sekaligus harapan agar advokat sebagai salah satu pilar penegak hukum ditetapkan sebagai bagian dari sektor esensial dalam pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali.

Setidaknya terdapat empat pertimbangan atas permohonan tersebut yakni pertama bahwa Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat pasal 5 ayat (1) berikut penjelasannya menyebutkan Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. 

Kedua, berdasarkan UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Advokat sebagai salah satu perangkat dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system) yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya yaitu Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan yang berpuncak pada Mahkamah Agung serta berakhir pada Lembaga Pemasyarakatan dalam menegakkan hukum dan keadilan.

Ketiga bahwa tuntutan keberadaan dan kehadiran secara fisik advokat sebagai penegak hukum mewakili masyarakat pencari keadilan pada setiap tahapan dalam sistem peradilan pidana (litigasi) sangat dibutuhkan dimulai dari proses pemeriksaan di Kepolisian, pemeriksaan di Kejaksaan, dalam proses persidangan di pengadilan sampai pada proses pasca putusan pengadilan. Dan keempat, berkenan dengan hal tersebut agar tercapainya proses penegakan hukum yang berkeadilan kiranya advokat dapat diberi peran untuk beraktivitas sama dalam Kategori esensial sebagaimana disamakan dengan Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan.

Tags:

Berita Terkait