Pemerintah Siapkan Mekanisme Pembiayaan JKN untuk Pasien Covid-19
Berita

Pemerintah Siapkan Mekanisme Pembiayaan JKN untuk Pasien Covid-19

Presiden Joko Widodo menginstruksikan pemerintah daerah mengalokasikan dana APBD untuk penanganan Covid-19 terutama untuk pelayanan kesehatan masyarakat melalui BPJS Kesehatan.

Oleh:
Adi Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Benahi beberapa regulasi

Koordinator advokasi BPJS Watch Timboel Siregar melihat selama ini pembiayaan pasien Covid-19 ditanggung pemerintah melalui anggaran Kementerian Kesehatan. Sesuai Pasal 60 UU No.24 Tahun 2007 tentang Penanganan Bencana, dana penanggulangan bencana menjadi tanggung jawab bersama pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

 

“Pandemi Covid-19 ini masuk dalam kategori bencana nasional nonalam,” kata Timboel.

 

Mengenai rencana pemerintah akan menjamin pelayanan kesehatan pasien Covid-19 melalui JKN, Timboel menilai rencana ini baik agar tidak ada dualisme penjaminan bagi pasien Corona atau yang masih diduga. Dia mengaku beberapa pertanyaan yang diterima BPJS Watch, antara lain masyarakat bingung terkait penjaminan kasus Covid-19 antara dijamin pemerintah, BPJS Kesehatan, atau dibayar sendiri.

 

Namun, dia menyarankan sebelum menjalankan kebijakan ini agar pemerintah membenahi beberapa regulasi, seperti Pasal 52 ayat (1) huruf o Perpres No.82 Tahun 2018 yang menyatakan pembiayaan atas kejadian bencana atau wabah tidak ditanggung JKN. Selain itu, perlu merevisi Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres No.75 Tahun 2019 terkait putusan MA tentang kenaikan iuran BPJS.

 

“Revisi regulasi ini penting untuk memastikan dasar hukum BPJS Kesehatan menjamin pembiayaan kesehatan bagi pasien Covid-19,” ujarnya. Baca Juga: Program JKN Tak Jamin Pembiayaan Layanan Kesehatan Virus Corona

 

Timboel menilai dana jaminan sosial (DJS) BPJS Kesehatan masih terancam defisit. Jika pembiayaan pelayanan kesehatan kasus Covid-19 ditanggung JKN, potensi defisit semakin besar. Pelaksanaannya nanti juga akan terkait respon RS yang klaimnya belum dibayar BPJS Kesehatan.

 

“Jangan sampai kebijakan ini meningkatkan utang BPJS Kesehatan ke RS dan denda 1 persen karena terlambat membayar klaim RS. Jika utang semakin tinggi, maka mengganggu cash flow RS yang berdampak pada operasional RS,” lanjutnya

 

Dia mengusulkan Menteri Keuangan untuk membayar iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) dalam waktu 6 bulan dimuka yang besarannya sekitar Rp24 triliun. Ini penting untuk menutup utang BPJS Kesehatan ke RS. Kemudian, dia mengingatkan apakah pembiayaan untuk pasien Covid-19 ini sudah masuk dalam paket INA-CBGs atau akan dibayar melalui skema fee for service?

Tags:

Berita Terkait