Pemerintah Siapkan Perpres AI Tanpa Sanksi, Prioritaskan Tata Kelola dan Kepercayaan Publik
Terbaru

Pemerintah Siapkan Perpres AI Tanpa Sanksi, Prioritaskan Tata Kelola dan Kepercayaan Publik

Kerangka hukum kecerdasan artifisial difokuskan pada prinsip etika dan akuntabilitas, sementara aspek penindakan tetap merujuk pada regulasi yang telah berlaku.

Firyalfatin
Bacaan 3 Menit
Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital, Ismail (kedua dari kanan) menyampaikan paparan dalam forum The 2nd Hiroshima AI Process (HAIP) Friends Group di Tokyo, Jepang, Senin (16/03/2026). Foto: Istimewa
Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital, Ismail (kedua dari kanan) menyampaikan paparan dalam forum The 2nd Hiroshima AI Process (HAIP) Friends Group di Tokyo, Jepang, Senin (16/03/2026). Foto: Istimewa

Pemerintah Indonesia tengah mematangkan regulasi terkait kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) melalui penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai kerangka tata kelola nasional. Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong inovasi teknologi sekaligus memastikan pengembangannya berlangsung secara etis, transparan, dan akuntabel.

Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital, Ismail menegaskan regulasi tersebut menjadi langkah strategis guna membangun ekosistem AI nasional yang bertanggung jawab dan dapat dipercaya. Keberadaan kerangka hukum yang jelas sangat penting agar pemanfaatan teknologi AI dapat berkembang tanpa mengabaikan aspek perlindungan publik.

“Ke depan, Indonesia berencana memperkenalkan Peraturan Presiden tentang Artificial Intelligence. Regulasi ini akan memberikan kerangka tata kelola yang jelas untuk mendorong pengembangan AI yang etis, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan inovasi dapat terus tumbuh dalam lingkungan yang terpercaya,” ujar Ismail dalam forum The 2nd Hiroshima AI Process (HAIP) Friends Group di Tokyo, Jepang, Senin (16/3/2026).

Baca juga:

Ismail menilai AI membuka peluang besar bagi Indonesia, terutama dalam mempercepat transformasi digital yang inklusif. Selain itu, teknologi ini dianggap mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional serta memperbaiki kualitas layanan publik bagi masyarakat.

Dia mengingatkan perkembangan AI menghadirkan berbagai tantangan baru. Risiko yang muncul antara lain penyebaran misinformasi dan deepfake, potensi bias dan diskriminasi dalam sistem algoritma, hingga ancaman terhadap privasi data dan keamanan siber.

Karena itu, pemerintah menilai pentingnya membangun tata kelola AI melalui pendekatan yang seimbang antara dorongan inovasi dan pengelolaan risiko. Pendekatan tersebut mencakup pengembangan AI yang berpusat pada manusia (human-centered AI), penguatan kolaborasi multipihak, serta pembangunan fondasi ekosistem digital yang kuat melalui infrastruktur, tata kelola data, dan pengembangan talenta digital.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info