Pemerintah Tambah Dua Jenis Retribusi Baru
Aktual

Pemerintah Tambah Dua Jenis Retribusi Baru

ANT
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Tambah Dua Jenis Retribusi Baru
Hukumonline

Pemerintah menetapkan dua jenis retribusi baru berdasar Peraturan Pemerintah (PP) No. 97 Tahun 2012, yaitu Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

Keterangan tertulis Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Selasa (20/11), menyatakan penerbitan PP No. 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan IMTA dalam rangka pelaksanaan amanat Pasal 150 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pemilihan Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dilakukan dengan pertimbangan jenis retribusi tersebut telah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sementara itu, pemilihan Retribusi Perpanjangan IMTA dilakukan dengan pertimbangan pemberian perpanjangan IMTA sudah merupakan kewenangan Pemerintahan Daerah berdasar PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Pemerintah menilai penambahan kedua jenis retribusi ini relatif tidak menambah beban masyarakat, mengingat adanya tambahan biaya yang ditimbulkan akibat kemacetan. Sedangkan Retribusi Perpanjangan IMTA hanya merupakan pengalihan kewenangan pungutan Pemerintah saja.

Pemberlakuan Retribusi Perpanjangan IMTA dimulai pada 1 Januari 2013 untuk memberikan kesempatan kepada Daerah mempersiapkan kebijakan daerah dan hal-hal lain yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pemungutan Retribusi Perpanjangan IMTA.

Untuk mempermudah dan mempercepat proses penyusunan Peraturan Daerah sebagai pelaksanaan PP tersebut, pemerintah memberikan format Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dimaksud.

Halaman Selanjutnya:
Tags: