Pemerintah Tawarkan Berbagai Insentif Pajak bagi Pengusaha Eropa
Berita

Pemerintah Tawarkan Berbagai Insentif Pajak bagi Pengusaha Eropa

Tercatat baru ada 1.100 perusahaan Eropa yang telah berinvestasi di Indonesia.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Foto: RES
Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Foto: RES

Pemerintah menyatakan dalam berbagai kesempatan membuka pintu lebar bagi investor asing yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia. Eropa sebagai salah satu wilayah dengan perekonomian besar di dunia menjadi target utama pemerintah untuk meningkatkan nilai investasi asing. Pasalnya, nilai investasi Eropa dianggap masih minim dibandingkan potensi yang ada.

 

Hal tersebut sempat dinyatakan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam pidatonya di hadapan para pengusaha Eropa yang tergabung dalam EuroCham di Gedung Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada Senin (17/2) lalu. Sri menjelaskan tercatat baru ada 1.100 perusahaan Eropa yang telah berinvestasi di Indonesia. Jumlah tersebut dianggap terlalu kecil mengingat Eropa merupakan partner utama perekonomian wilayah Asia Tenggara.

 

“Ini masih kecil untuk benua sebesar Eropa untuk menjadi partner ekonomi terbesar di Asia Tenggara. Saya harap EuroCham membawa perusahaan Eropa ke Indonesia,” ujar Sri dalam acara tersebut.

 

Dia menambahkan setidaknya pemerintah telah mengeluarkan tiga aturan terkait insentif perpajakan dalam dua tahun terakhir yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 150/2018, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2019 dan PP Nomor 45/2019.

 

“Kami beri banyak insentif perpajakan untuk menarik investor asing dan mendukung ekonomi Indonesia melalui investasi. Di tengah ketidakpastian ini kami menggunakan fiscal policy untuk mengatasi permasalahan investasi,” jelas Sri.

 

Kemenkeu mencatat realisasi tax allowance periode 2017-2019 telah diikuti 151 wajib pajak dengan nilai rencana investasi mencapai Rp138 triliun. Tax holiday diberikan bagi industri pionir dengan kriteria industri yang memiliki kaitan luas, memberi nilai tambah dan memperkenalkan teknologi baru serta strategis bagi perekonomian. Insentif berupa pengurangan pajak penghasilan (PPh) Badan sebesar 100 persen bagi investasi minimal Rp500 miliar atau sebesar 50 persen untuk investasi minimal Rp100 miliar. Jangka waktu pengurangan pajak itu 5-20 tahun sesuai dengan nilai investasi.

 

Sedangkan tax allowance diberikan kepada industri prioritas dengan kriteria bernilai investasi tinggi ekspor, penyerapan tenaga kerja besar atau penggunaan komponen dalam negeri. Insentif yang diberikan maksimal 30 persen dihitung dari besar investasi yang ditanamkan.

 

Sri  menambahkan tarif perpajakan bagi pelaku usaha juga semakin ringan apabila Rancangan Undang Undang Omnibus Law Perpajakan disahkan. Dalam RUU tersebut, tarif pajak penghasilan (PPh) wajib pajak badan dalam negeri akan dipangkas bertahap dari 25% menjadi 20% pada tahun pajak 2021-2023. Tarif pajak semakin ringan bagi wajib pajak badan tersebut yang menjadi perusahaan terbuka dengan kepemilikan saham publik mencapai 40% akan memperoleh tarif lebih rendah 3%. 

 

(Baca: Insentif Pajak dan Pemangkasan Izin Jadi Senjata Pemerintah Tarik Investasi)

 

Wajib pajak juga mendapatkan pengecualian tarif PPh atas dividen yang diperoleh dari dalam negeri apabila dividen tersebut diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Kalonggaran tarif PPh juga diberikan atas dividen dari kegiatan usaha di luar negeri.

 

Selain perpajakan, komitmen pemerintah mengatasi persoalan tumpang tindih regulasi dan perizinan juga dilakukan melalui RUU Omnibus Cipta Kerja. Sri menjelaskan dengan aturan tersebut diharapkan dapat mempercepat investasi dan memberi kepastian investor.

 

Menurutnya, persoalan tumpang tindih aturan dan perizinan antara Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah menjadi penyebab utama tersendatnya realisasi investasi. Padahal, dalam kondisi saat ini, investasi tersebut diperlukan untuk mengurangi angka pengangguran sekaligus meningkatkan perekonomian.

 

“Aturan ini akan menyeimbangkan antara penciptaan lapangan kerja dan kebutuhan investor. Saat ini, rancangan aturan tersebut masih dalam proses sosialisasi dan pembahasan di parlemen,” jelas Sri.

 

Kepala BKPM, Bahlil Lahadahlia mengatakan untuk meningkatkan investasi dari Eropa pihaknya bekerja sama dengan EuroCham dengan menggelar pertemuan tahunan. Dalam gelaran tahunan yang telah berlangsung ke-4 kalinya ini mengusung tema “kemudahan berusaha di Indonesia serta upaya yang dilakukan pemerintah untuk menarik investasi dan meningkatkan perekonomian”.

 

Selain untuk memproyeksikan potensi ekonomi dan investasi tahun 2020, kegiatan ini juga dimanfaatkan untuk mensosialisasikan upaya-upaya perbaikan yang sedang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka memperbaiki kemudahan berusaha di Indonesia.

 

Bahlil menyambut baik seluruh upaya kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta, seperti halnya dengan EuroCham yang mewakili pebisnis Eropa di Indonesia. “Kolaborasi ini dapat menjadi forum komunikasi yang efektif antara pembuat kebijakan dan investor, sehingga investor mengetahui apa yang telah dilakukan oleh pemerintah selama ini dalam meningkatkan iklim investasi di Indonesia. Kami paham apa yang dibutuhkan investor, yaitu kepastian, kecepatan, dan efisiensi,” jelas Bahlil.

 

Menanggapi hal tersebut, Ketua EuroCham Indonesia Corine Tap menegaskan bahwa perusahaan Eropa di Indonesia siap mendukung pemerintah dalam melakukan reformasi untuk meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia.

 

“Kami tentu mendukung upaya reformasi pemerintah dalam memfasilitasi investasi di Indonesia. Selain kepastian usaha, investor juga memerlukan dukungan pemerintah untuk terus tumbuh dan berkembang di Indonesia. Tentunya melalui forum ini, dapat tercipta keselarasan antara investor dengan pemerintah sebagai regulator,” ujar Corine.

 

Tags:

Berita Terkait