Sementara DPD mengusulkan dua RUU. Satu diantaranya RUU baru yang diusulkan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021. Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Badikenita Putri Br Sitepu mengatakan satu RUU Prolegnas Prioritas 2020 yakni RUU tentang Kepulauan tidak dibahas sama sekali. Untuk itu, RUU Kepulauan diusulkan kembali dan satu RUU tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.
Alasan tak mengusulkan banyak RUU lantaran capaian target prolegnas minim capaian. Di Prolegnas Prioritas 2020 hanya dapat merampungkan 3 RUU, selebihnya RUU kumulatif terbuka. “Kami DPD menginginkan pembentukan UU mendatang lebih berpihak pada kebutuhan daerah. DPD telah menyepakati RUU Prioritas 2021 mengusulkan RUU Kepulauan adalah luncuran priroitas 2020 dan RUU tentang Badan Usaha Milik Desa,” ujarnya.
Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menegaskan pihaknya bakal bekerja cepat dalam menyusun daftar RUU Prolegnas Prioritas 2021. Rencananya, Rabu (25/11), Panja bakal mengambil keputusan penetapan daftar RUU Prolegnas prioritas 2021. Namun yang pasti, melihat capaian target Prolegnas 2020 yang minim, Supratman optimis bakal ada RUU yang bakal disahkan hingga akhir Desember.
“Diperkirakan sampai persidangan kedua berahir 2020 ada penambahan RUU, sehingga menambah jumlah RUU pada penyelesaian Prolegnas Prioritas 2020 oleh DPR dan pemerintah,” katanya.
















