Pemerintah Usulkan Tiga RUU Prolegnas Prioritas 2021
Berita

Pemerintah Usulkan Tiga RUU Prolegnas Prioritas 2021

Seperti RUU Hukum Acara Perdata, RUU Wabah, dan RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Sementara DPD mengusulkan RUU Badan Usaha Milik Desa dan RUU Kepulauan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Kedua, RUU tentang Wabah yang dalam daftar Prolegnas jangka menengah 2020-2024 tertulis perubahan atas UU No.4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Yasona menerangkan UU 4/1984 dinilai tak lagi sesuai dengan perkembangan dan situasi kebutuhan masyarakat. RUU tentang Wabah nantinya bakal mengatur pencegahan dan pendeteksian dini sebuah wabah sebagai upaya meminimalisir penularan jumlah kasus, jumlah kematian, resiko kecacatan, dampak wilayah, dan malapetaka yang ditimbulkan.

Mantan anggota DPR periode 2009-2014 dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu melanjutkan lingkup yang bakal diatur tentang penanggulangan wabah melalui tahapan sebelum penanggulangan (pencegahan wabah), saat wabah, dan setelah terjadi wabah. Selain itu, mengatur pembagian tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah sesuai kewenangannya, serta penyiapan sumber daya. Termasuk penyiapan data dan informasi serta pemantauan dan evaluasi dalam penanggulangan bencana.

Ketiga, RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Menurutnya, RUU ini menggunakan metode omnibus law sektor keuangan. Menurutnya, pengaturan RUU ini diperlukan lantaran peran sektor keuangan amat penting dalam pengakumulasian tabungan dan modal nasional untuk menopang pertumbuhan perekonomian berkelanjutan.

Yasonna mengakui sektor keuangan Indonesia belum cukup berkembang, khususnya di bidang perbankan, pasar modal, hingga pensiun. Meski inklusi terbilang baik, namun literasi keuangan amat rendah. Berdasarkan dua indikator itu diperlukan pengembangan sektor keuangan nasional. Di sisi lain, industri keuangan amat komplek persoalannnya. Karena itu, perlu lembaga keuangan, khususnya dalam meningkatkan pengawasan dan meminimalisir resiko berdampak masyarakat.

“Memperhatikan masalah yang ada diperlukan UU yang terintegrasi dalam satu omnibus law sekktor keuangan melalui penguatan RUU sektor keuangan. Perbaikan peraturan untuk mendukung upaya, memperluas jangkauan produk, bisnis dan investor, mempromosikan jangka panjang, memitigasi resiko, meningkatkan perlindungan investor dan konsumen dalam rangka meningkatkan kepercayan pasar,” ujarnya.

Sejumlah RUU yang belum rampung pada Prolegnass Prioritas 2020 pun kembali diusulkan. Seperti RUU tentang Perlindungan Data Pribadi yang sedang dibahas di tingkat I oleh Komisi I dan pemerintah. Kemudian RUU tentang Landas Kontinen yang menggantikan UU No.1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.

Begitupula RUU tentang Perubahan atas UU No.21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua; RUU tentang Perubahan atas UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika; RUU tentang Perubahan atas UU No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; RUU tentang Ibukota Negara; dan RUU Perubahan atas UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Tags:

Berita Terkait