Pelaksanaan Pemilu 2024 sejak awal menuai berbagai kritik dari kalangan masyarakat sipil. Persoalan semakin mencuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 itu digunakan anak sulung Presiden Joko Widodo yakni Gibran Rakabuming Raka untuk mendaftar sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) berpasangan dengan Prabowo Subianto sebagai Calon Presiden (Cawapres).
Indikasi adanya kecurangan pemilu semakin jelas karena paman Gibran yakni Anwar Usman yang kala itu menjabat sebagai Ketua MK ikut memutus perkara tersebut. Apalagi putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 tidak bulat karena diwarnai pendapat berbeda (dissenting opinion) dan alasan berbeda (concurring opinion).
Adanya konflik kepentingan dalam perkara itu dipertegas Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam putusan No.2/MKMK/L/11/2023. Di mana salah satu amar putusan tidak memperkenankan Anwar Usman terlibat atau melibatkan diri dalam pengambilan keputusan perkara perselisihan hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Gubrnur, Bupati, dan Walikota yang berpotensi timbul benturan kepentingan.
Melihat berbagai persoalan itu Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Idul Rishan, berpendapat dari berbagai pemilu yang pernah digelar sejak reformasi, pemilu 2024 tercatat yang paling problematik. Selain putusan MKMK yang menjatuhkan sanksi etik kepada hakim konstitusi dan mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua MK, Idul mencatat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga menerbitkan putusan.
Baca juga:
- Akademisi FH Trisakti Beberkan 7 Modus Kecurangan Pemilu 2024
- Koalisi Masyarakat Sipil Temukan Beragam Jenis Kecurangan Pemilu 2024
- Kecurangan Membuat Hilangnya Legitimasi Hasil Pemilu
- Ada Indikasi Tidak Netral, Akademisi Beri Peringatan Soal Potensi Kecurangan Pemilu
Yakni putusan yangg membuat sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan peringatan keras kepada komisioner KPU RI lainnya sebab menerima pendaftaran pencalonan Capres-Cawapres Prabowo-Gibran tanpa lebih dulu merevisi Peraturan KPU agar selaras putusan MK No.90/PUU-XXI/2023.
“Kita bisa klaim pemilu 2024 itu paling pelik dan polarisasi terjadi berkepanjangan karena kecurangan terjadi sejak awal,” katanya dalam diskusi bertema ‘Kecurangan Pemilu dari Prespektif Konstitusi dan Hukum Administrasi Negara’, Kamis (22/2/2024).
Idul mengatakan, selama ini ada pandangan legal formal yang memisahkan antara hukum dan etik. Tapi ada juga paham yang menegaskan hukum tidak bisa dipisahkan dari standar etik. Lalu cara pandang mana yang dianut UUD RI Tahun 1945?. Sejak amandemen konstitusi tahun 1999 ada konvergensi antara supremasi etik dan hukum sehingga arahnya realisme hukum.
Konvergensi itu menghasilkan titik pertemuan antara etika dan hukum. Bisa dilihat dari beberapa Pasal dalam UUD 1945 hasil amandemen seperti Pasal 7 terkait salah satu bentuk pelanggaran yang bisa digunakan sebagai alasan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden yakni ‘perbuatan tercela’. Begitu juga pasal lainnya dalam konstitusi terkait jabatan publik yang menekankan etika dan integritas.
Bahkan soal penyelenggaraan pemilu, konstitusi tegas menetapkan standar yang tinggi yakni pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. “Pemilu jujur dan adil (jurdil) bukan norma hukum, tapi etik. Standar penyelenggara pemilu itu rule of ethics. Maka ketika terjadi pelanggaran etik bisa menjadi sengketa hasil pemilu,” ujar Idul.
Pelanggaran etik yang dilakukan hakim konstitusi menurut Idul masuk kategori pelanggaran hukum luar biasa karena terjadi abusive judicial review. Oleh karena itu dalam menindaklanjuti persoalan yang ditemukan dalam penyelenggaraan pemilu 2024 tidak bisa lagi mengandalkan KPU RI dan Bawaslu RI karena tidak bisa merespons cepat. Perlu mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan hasil pemilu 2024 ke MK.
Idul menjelaskan, ada yurisprudensi di mana MK mendiskualifikasi kepala daerah terpilih yakni Bupati Kabupaten Sabua Raijua karena statusnya warga negara Amerika Serikat. Putusan PHPU MK untuk perkara itu membatalkan calon kepala daerah terpiilih dengan pertimbangan tidak ada nilai kejujuran dari Bupati terpilih. ‘Nilai kejujuran’ yang jadi pertimbangan MK itu merupakan standar etik, menegaskan norma hukum berpijak pada etik.
Pada acara yang sama Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Prof Iwan Satriawan, mengatakan Indonesia punya persoalan serius tentang budaya politik penyelenggara negara baik itu hakim seperti hakim konstitusi sampai Presiden sebagai pucuk pimpinan pemerintahan.
Padahal, suatu negara bisa maju karena punya budaya politik yang baik seperti Korea Selatan, Jepang, Amerika Serikat dan lainnya. Budaya politik yang baik itu salah satunya bisa dilihat dari tauladan yang diberikan para pejabat dan petinggi negara. “Political Culture (budaya politik,-red) yang baik itu dimana para pejabat publik punya standar etika yang tinggi,” urainya.
Sikap Presiden Jokowi yang cawe-cawe memberi keuntungan terhadap pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Gibran. Sayangnya, penyelenggara pemilu terutama Bawaslu RI tak melihat hal itu sebagai persoalan yang serius. Komposisi hakim konstitusi yang ada juga cenderung melegitimasi kebijakan yang diterbitkan pemerintah dan DPR. Oleh karena itu, Prof Iwan ragu jika MK mampu menangani persoalan pemilu dengan baik.
















