Dengan anggota mencapai 692 orang, diakui tak mudah mengumpulkan orang sebanyak itu. hal tersebut berbeda dengan hakim MK yang jumlahnya sembilan orang. Irman mengandaikan MPR dapat memantau kinerja Presiden. Namun diakui hal demikian sulit. Soalnya, struktur hukum yang ada sudah membatasi MPR. “MPR ke depan kehadirannya harus bisa dirasakan publik," ujarnya.
Menurutnya, hasil amandemen UUD 1945 sudah berjalan 20 tahun. Dalam rentang waktu yang ada sudah terlihat banyak perubahan. Namun dalam perubahan itu diakui ada hal-hal yang membuat rakyat merasa tak nyaman dengan sistem yang berjalan. Pasalnya di tengah masyarakat, antar tetangga bermusuhan bermusuhan lantaran beda pilihan menjelang Pemilu Presiden. Dari sinilah akhirnya ada yang membenarkan sistem Pemilu di era orde baru dengan sistem perwakilan di DPRD, sebelum UUD diamandemen. Sistem sebelumnya dirasa benar sehingga ada wacana kembali ke UUD Tahun 1945. Irman menyebut perlu dipikirkan kembali apa yang perlu diperbaiki. Meski demikian diingatkan tak ada UUD yang sempurna.