Pemindahan Ibukota Wajib Lindungi Mangrove dan Satwa
Berita

Pemindahan Ibukota Wajib Lindungi Mangrove dan Satwa

Karena Indonesia termasuk rumah terbesar bagi ekosistem mangrove di dunia. Tahun 2018 tersisa 16 ribu hektar mangrove di teluk Balikpapan.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Keempat, dinas kehutanan dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melakukan monitoring secara rutin terhadap penggunaan lahan area bufferzone HLSW dan di sepanjang rute jalan penghubung jembatan pulau Balang. Langkah ini penting untuk memastikan penggunaan lahan yang berfungsi sebagai kawasan penyangga (bufferzone) HLSW sesuai mandat UU Nomor 32 Tahun 2009, UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2012

 

Kelima, Dirjen Penegakan Hukum Kementerian LHK melakukan penegakan hukum dan sanksi tegas kepada pelaku perusakan ekosistem mangrove di teluk Balikpapan dan koridor satwa HLSW. Keenam, Pemerintah Kota Balikpapan dan Provinsi Kaltim melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) melakukan program pemberdayaan masyarakat di sekitar hutan melalui skema Perhutanan Sosial, Kawasan Eksosistem Esensial dengan mengembangkan hasil hutan bukan kayu, pembinaan petani kebun, dan model lainnya yang bernilai ekonomis bagi masyarakat sekitar/pemilik lahan. 

Tags:

Berita Terkait