Pemisahan Kekayaan BUMN adalah Amanat Konstitusi
Berita

Pemisahan Kekayaan BUMN adalah Amanat Konstitusi

BUMN berperan utama dalam kegiatan ekonomi strategis dan menguasai hajat hidup orang banyak.

ASH
Bacaan 2 Menit
Pemisahan Kekayaan BUMN adalah Amanat Konstitusi
Hukumonline

Pemerintah menyatakan Pasal 2 huruf g dan huruf i UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara merupakan salah satu pemenuhan amanat konstitusi dalam hal pengelolaan perekonomian negara.

“Frasa ‘kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah’ dalam Pasal 2 huruf g UU Keuangan Negara adalah perwujudan konstitusi, Pasal 33 UUD 1945,” kata Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Agus Suprijanto, saat sidang lanjutan pengujian UU Keuangan Negara di Gedung MK, Rabu (17/7).

Menurut Agus, dalam sistem ekonomi Pancasila, pembentukan BUMN merupakan salah satu bentuk dari kelembagaan ekonomi. “Filosofi BUMN menjadi bagian dari kekayaan negara yang dipisahkan adalah dalam rangka menjalankan amanat konstitusi Pasal 33 UUD 1945.    

Dia mengatakan BUMN sebagai salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

“(BUMN) ikut berperan menghasilkan barang dan/jasa yang diperlukan dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya menjamin tersedianya kebutuhan ekonomi yang tidak diproduksi rakyat banyak tetapi hasilnya menyangkut hidup orang banyak,” kata Agus.

Dia menambahkan BUMN sebagai salah satu pelaku kegiatan ekonomi mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan ekonomi nasional guna mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.

“BUMN berperan utama dalam kegiatan ekonomi strategis dan atau menguasai hajat hidup orang banyak. Ini amanat dari Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 yang menunjuk pemerintah untuk mendirikan perusahaan negara. Jika bukan negara dikhawatirkan terjadi penguasaan ekonomi oleh orang atau lembaga yang menyengsarakan rakyat,” tegasnya. 

Tags: