Pemkab dan DPRD Banjarnegara Sepakati Empat Raperda Jadi Perda, Kecuali Aturan Sampah Plastik
Terbaru

Pemkab dan DPRD Banjarnegara Sepakati Empat Raperda Jadi Perda, Kecuali Aturan Sampah Plastik

Materi yang diatur mencakup penyelenggaraan kearsipan, pengembangan ekonomi kreatif, pengelolaan penyertaan modal daerah, hingga pemenuhan kebijakan Kabupaten Layak Anak.

Firyalfatin
Bacaan 2 Menit

Ia berpandangan Banjarnegara memiliki potensi dalam pengembangan teknologi tersebut. Misalnya, salah satu inovasi pirolisis yang dikembangkan Bank Sampah Banjarnegara (BSB) dan berhasil memperoleh peringkat pertama secara nasional dalam seleksi yang didampingi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Untuk itu, pengaturan melalui Perda dianggap perlu sebab bahan baku yang digunakan berasal dari sampah plastik bernilai rendah, seperti plastik kresek yang sulit memiliki nilai ekonomi dalam pengelolaan sampah konvensional.

“Untuk BBM dari sampah plastik low value atau plastik kresek tanpa nilai jual yang menyumbang 30 persen sampah TPA, kita harus memayunginya dengan Perda. Jika tidak ada payung hukum, pemanfaatan skala besar bisa tersangkut masalah hukum,” jelasnya.

Meski demikian, Amalia menghormati keputusan DPRD untuk menunda pembahasan Raperda tersebut. Pemerintah daerah akan kembali berkoordinasi dengan DPRD guna menyusun regulasi secara lebih rinci.

“Saya menghargai keputusan Pansus dan rekomendasi dari fraksi-fraksi. Saya yakin DPRD punya maksud baik dan semangat yang sama. Terima kasih atas kolaborasi dan sinergi dari seluruh jajaran anggota DPRD,” katanya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info