Pemerintah Kota Makassar resmi menetapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 27 Tahun 2025 tentang perubahan atas Perwali Nomor 39 Tahun 2024 mengenai perhitungan nilai sewa reklame. Kebijakan baru ini sebagai bentuk penyesuaian aturan terhadap dinamika hukum serta kebutuhan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak reklame.
Dalam pertimbangannya, Wali Kota Makassar menyebut pajak reklame merupakan salah satu instrumen penting untuk menunjang pembangunan serta pertumbuhan ekonomi daerah. Karena itu, peninjauan ulang terhadap sistem perhitungan nilai sewa reklame dinilai perlu dilakukan agar lebih relevan dengan kondisi terkini dan dapat meningkatkan optimalisasi penerimaan daerah.
“Peraturan Wali Kota Nomor 39 Tahun 2024 tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame dalam pengenaan Pajak Reklame sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini sehingga perlu diubah,” demikian bunyi konsiderans Perwal tersebut.
Baca Juga:
- Pemkot Magelang Komitmen Tertibkan Tata Reklame di Ruang Publik
- Pemprov DKI Jakarta Atur Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pajak Reklame Hingga 50 Persen
Dalam aturan terbaru ini, Pemerintah Kota Makassar menetapkan perubahan pada Lampiran IV dan Lampiran V Perwali sebelumnya. Kedua lampiran tersebut kini menggunakan formulasi baru terkait perhitungan nilai sewa reklame, yang mencakup penyesuaian nilai sewa berdasarkan ukuran media reklame, penilaian berbasis lokasi penempatan reklame (kelas jalan), penambahan faktor penilaian strategis seperti sudut pandang, ketinggian, hingga jenis media reklame.
Pada Lampiran IV, perubahan dilakukan pada cara menghitung Nilai Jual Objek Pajak Reklame (NJOPR). Nilainya kini ditentukan berdasarkan ukuran reklame, lokasi pemasangan, sudut pandang, jumlah sisi tampilan, serta jenis media yang digunakan. Semakin besar media reklame dan semakin strategis titik pemasangannya, maka nilai sewanya akan semakin tinggi.
Kategori reklame yang diatur meliputi papan/billboard, bando Jembatan Penyeberangan Orang, reklame tempel dinding, hingga reklame berjalan. Besaran NJOPR diatur berdasarkan ukuran media reklame—mulai dari luas di bawah 5 m² hingga lebih dari 100 m².
















