Pemohon Ini Minta Penetapan PPHN Bagian Tugas MPR
Terbaru

Pemohon Ini Minta Penetapan PPHN Bagian Tugas MPR

Majelis Panel MK minta para pemohon memperbaiki legal standing dan memperjelas kerugian konstitusional dalam permohonan.

Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit

Desmihardi melanjutkan aspek politik mengenai Pemilu Serentak yang pada akhirnya menyebabkan terjadinya dinamika politik yang tidak pasti yaitu perubahan-perubahan tentang ambang batas yang diberlakukan pada Pemilu legislatif (parliamentary threshold). Hal ini menyebabkan terjadinya ketidakpastian tentang arah kebijakan pembangunan nasional di segala bidang yang sejalan dengan cita-cita dan tujuan pemohon.

Dia melihat saat ini pembangunan nasional mengacu pada UU No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), yang menghasilkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Dalam hal pembentukannya tidak representatif mengingat dibuat oleh presiden semata.

“RPJPN kurang mempresentasikan kehendak dan kedaulatan rakyat meskipun dilakukan pembahasan bersama DPR untuk disahkan,” kata dia.

Menurut Desmihardi, pemerintah menggunakan RPJPN sebagai dasar pembangunan nasional yang berlaku selama 20 tahun. Adapun teknis pelaksanaan dibuat dalam RPJMN yang berlaku 5 tahun. RPJPN yang digunakan tidak cukup efektif mengingat titik berat RPJPN berada dalam ranah eksekutif. Sehingga, untuk melindungi hak-hak konstitusional pemohon diperlukan PPHN yang menjadi bagian tugas daripada lembaga MPR.

Untuk itu, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 5 UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila pada pasal a quo tidak ditambahkan poin e yang berbunyi ”menyusun dan menetapkan PPHN yang menjadi pedoman pemerintah dalam melaksanakan pembangunan nasional”.

Menanggapi permohonan, Hakim Konstitusi Daniel P. Foekh menyarankan para pemohon untuk menguraikan batu uji permohonan. Yang dijadikan batu uji nanti diuraikan, kenapa Pasal 5 UU MD3 ini bertentangan dengan Pasal 22E UUD Tahun 1945. Kemudian kenapa Pasal 5 ini bertentangan dengan Pasal 33 ayat (4) UUD Tahun 1945 yang dijadikan batu uji dalam permohonan ini. 

“Itu nanti diuraikan agar tergambar apakah ada kerugian yang dialami oleh pemohon atau tidak. Supaya bisa meyakinkan terkait permohonan yang diajukan ini,” ujar Daniel.

Tags:

Berita Terkait