Pemprov DKI Jakarta Beri Insentif Pajak Bagi Sektor Jasa Hotel dan Makanan Minuman
Perda News

Pemprov DKI Jakarta Beri Insentif Pajak Bagi Sektor Jasa Hotel dan Makanan Minuman

Kebijakan ini diambil untuk memberikan ruang bagi dunia usaha agar tetap bertahan di tengah tantangan ekonomi. Kebijakan ini juga ditujukan untuk menjaga stabilitas perekonomian, memperkuat daya tahan usaha, serta mendorong kontribusi dunia usaha terhadap pertumbuhan daerah.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo. Foto: Humas Setkab
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo. Foto: Humas Setkab

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan insentif perpajakan daerah berupa pengurangan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) bagi sektor jasa perhotelan serta makanan dan minuman. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.722 Tahun 2025 tentang Pengurangan Pajak Barang Dan Jasa Tertentu Atas Jasa Perhotelan Dan Makanan Dan/atau Minuman. Berdasarkan aturan tersebut, keringanan pajak diberikan dalam beberapa bentuk.

Untuk sektor perhotelan, insentif berupa potongan 50 persen dari pokok pajak berlaku sejak Agustus hingga September 2025, kemudian berkurang menjadi 20 persen pada periode Oktober hingga Desember 2025. Sementara itu, usaha makanan dan minuman mendapat potongan pajak sebesar 20 persen yang berlaku mulai Agustus hingga akhir Desember 2025.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menegaskan kebijakan ini diambil untuk memberikan ruang bagi dunia usaha agar tetap bertahan di tengah tantangan ekonomi. Kebijakan ini juga ditujukan untuk menjaga stabilitas perekonomian, memperkuat daya tahan usaha, serta mendorong kontribusi dunia usaha terhadap pertumbuhan daerah.

Baca Juga:

“Pada hari ini saya menandatangani keputusan Gubernur Nomor 722 tentang menjaga kesinambungan usaha wajib pajak di sektor perhotelan, restoran, guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang ada di Jakarta,” ujar Pramono, seperti dilansir Antara, Kamis (28/8).

Menurut dia, keringanan pajak ini diberikan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi Jakarta yang saat ini berada di atas rata-rata nasional. Langkah ini juga sejalan dengan upaya menjaga daya saing usaha di Jakarta.

Selain mendukung penciptaan lapangan kerja, keringanan pajak juga menjadi stimulus agar pelaku usaha tetap bertahan. Insentif berlaku sejak penandatanganan keputusan dan akan dievaluasi pada 31 Januari 2026.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info