Berbagai Pemerintah Daerah mendorong penggunaan plat nomor lokal kepada masyarakatnya agar pajak kendaraan bermotor masuk ke kas daerah. Kebijakan ini tidak lain untuk memastikan pendapatan asli daerah dapat terus meningkat dan digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur serta kesejahteraan masyarakat setempat.
Misalnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang mengimbau seluruh pelaku usaha di berbagai sektor agar mendaftarkan kendaraan operasional mereka dengan menggunakan plat nomor wilayah Jawa Barat. Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya mempercepat pembangunan infrastruktur sekaligus mendorong pembangunan berkelanjutan di daerah.
Imbauan yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 115/KU.03.02.01/BAPENDA Tahun 2025 tentang Imbauan Penggunaan Kendaraan Bermotor Domisili Jawa Barat, ditujukan kepada berbagai bidang usaha, mulai dari badan hukum dan badan usaha, industri manufaktur, jasa, perdagangan dan distribusi, transportasi dan logistik, pariwisata dan perhotelan, hingga sektor pertanian, perkebunan, perikanan, pertambangan, energi, konstruksi, properti, serta perbankan.
Baca juga:
- Tiga Pemkab Ini Pastikan Tidak Naikkan Tarif PBB-P2 Tahun 2025
- Warga Jakarta Bebas Bayar PBB-P2, Ini Syaratnya!
“Semua kendaraan operasional, baik milik perusahaan, hasil kerja sama dengan pihak ketiga, maupun milik mitra usaha, yang digunakan untuk mengangkut orang maupun barang, sebaiknya terdaftar dengan plat Jawa Barat. Dengan begitu, pajak kendaraan yang dibayarkan bisa langsung mendukung pembiayaan pembangunan daerah,” demikian imbauan yang disampaikan Pemprov Jabar, dikutip Selasa (26/8).
Pemerintah daerah berharap kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari dunia usaha. Partisipasi aktif pelaku usaha dinilai akan membawa dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Jawa Barat secara menyeluruh.
Tidak hanya di Jawa Barat, kebijakan serupa juga diterapkan di sejumlah daerah lain. Di Kabupaten Kudus, Bupati Sam’ani Intakoris mengeluarkan Surat Edaran Nomor 900.1.13/1623/2025 tentang Gerakan Bangga Ber-Plat Nomor Kudus. Melalui surat edaran tersebut, ASN dan masyarakat umum diimbau segera mengganti kendaraan mereka menjadi berplat Kudus.
















