DJP Tunjuk Lagi Empat Perusahaan Pemungut PPN PMSE
Terbaru

DJP Tunjuk Lagi Empat Perusahaan Pemungut PPN PMSE

Keempat perusahaan tersebut merupakan penyedia layanan digital dari luar negeri yang kerap melakukan transaksi di Indonesia.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

terus menunjuk para pelaku usaha, khususnya yang kerap melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Sebelumnya, pengamat Pajak Fajry Akbar mengatakan bahwa upaya pemerintah untuk menggenjot penerimaan pajak di tahun 2021 lewat perluasan pajak maka data menjadi kunci, dengan syarat data tersebut harus diverifikasi dan dapat dipertanggungjawaban untuk mencegah ketidakpastian bagi wajib pajak.

“Lewat ekstensifikasi, sektor-sektor atau pihak-pihak yang tidak tersentuh oleh pajak harus menjadi fokus utama,” tambahnya.

Namun, Fajry mengingatkan pemerintah untuk tidak terlalu agresif dalam memungut pajak di tahun depan karena bisa berdampak pada perlambatan pemulihan ekonomi. Apalagi tahun 2021 ekonomi Indonesia masih dalam tahap pemulihan. Sehingga stimulus ekonomi dari sisi perpajakan masih dibutuhkan pelaku usaha.

“Masih, karena tidak semua sektor recovery-nya sama, sepeti pariwisata akan lama, apalagi ada kasus reinfeksi di HK dengan strain yang berbeda. Turis dari LN akan sulit diharapkan. Tapi pemberian harus hati-hati, perlu evaluasi, sektor yang sudah berjalan normal seharusnya tak membutuhkan insentif lagi,” tandasnya.

Selain itu penerimaan PPN dari PMSE senilai Rp1,6 miliar merupakan angka yang maksimal karena potensi pajak PMSE yang tidak begitu besar. Apalagi perusahaan-perusahaan besar yang bergerak di sektor e-commerce sudah masuk dalam 75 perusahaan yang memiliki kewenangan pemungutan pajak. Dengan kecilnya potensi tersebut, maka upaya untuk melakukan perluasan PPN PMSE dirasa tak signifikan.

“Kalau dari hitung-hitungan saya memang sudah optimal, karena memang potensinya tak banyak. Industri jasa digital ‘kan oligopoli, dikuasai sebagian kecil pemain besar. Kalau yang besar sudah "ditangkap" maka penerimaan dari sisanya tidak akan signifikan. Dari 75 perusahaan, yang besar-besar sudah masuk semua, setahu saya. Makanya, kalau PPh badan dari perusahaan digital yang dialokasikan ke Indonesia tak besar (hasil konsensus global), ya jangan kaget,” katanya.

Tags:

Berita Terkait