Pemusatan Penyiaran Batasi Kebebasan Berpendapat
Berita

Pemusatan Penyiaran Batasi Kebebasan Berpendapat

Pemohon akan memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari.

ASh
Bacaan 2 Menit

 

Putusan MK itu, kata Hendrayana, Pasal 18 dan Pasal 20 jo Pasal 55 ayat (1) UU Penyiaran tidak bertentangan dengan hak masyarakat untuk melakukan kegiatan usaha sehingga tidak bertentangan dengan UUD 1945. Aturan itu untuk mencegah terjadinya monopoli dalam dunia penyiaran.

 

“Namun realisasinya ditafsirkan sepihak oleh pemilik modal dan dilegitimasi oleh negara dalam bentuk tidak adanya tindakan dan sanksi hukum terhadap proses penguasaan atau jual beli spektrum frekuensi radio dan IPP,” kata Hendrayana.

 

Secara faktual, pemusatan kepemilikan lembaga penyiaran seperti pada kasus pembelian dan pengalihan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) PT Visi Media Asia Tbk yang menguasai PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV) dan PT Lativi Media Karya (TVOne) pada Februari 2011 lalu. Selain itu, Group MNC yang menguasai tiga stasiun televisi yaitu RCTI, Global TV dan MNC, lalu Group EMTEK dengan Indosiar dan SCTV.

   

Menurutnya, penafsiran itu telah menghilangkan asas, tujuan, fungsi dan arah penyelenggaraan penyiaran yang secara prinsip bertentangan dengan UU Penyiaran yang bertujuan untuk menjamin keberagaman isi siaran dan kepemilikan penyelenggaraan penyiaran. 

 

“Praktik dominasi penyelenggaraan penyiaran termasuk penguasaan opini publik telah membatasi dan mengurangi kemerdekaan  warga negara dalam menyatakan pendapat, memperoleh informasi, dan kebebasan berekspresi.”

 

Karena itu, para pemohon meminta MK menyatakan tafsir sepihak Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (4) UU Penyiaran inkonstitusional. Pasal 18 ayat (1) harus ditafsirkan, “satu badan hukum apapun di tingkat manapun (induk/anak perusahaan) atau perseorangan, tidak boleh memiliki lebih dari satu IPP jasa penyiaran televisi yang berlokasi di satu provinsi.

 

“Sementara Pasal 34 ayat (4) harus ditafsirkan bahwa segala bentuk pemindahtanganan IPP dan penguasaan/kepemilikan lembaga penyiaran dengan cara dijual/dialihkan kepada badan hukum lain atau perseorangan lain di tingkat manapun bertentangan dengan UU Penyiaran,” pintanya.            

Halaman Selanjutnya:
Tags: