Penangkapan Samin Tan dan Surganya Koruptor di Singapura
Utama

Penangkapan Samin Tan dan Surganya Koruptor di Singapura

Masih ada 4 buron lain termasuk Harun Masiku.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit
Setahun masuk daftar pencarian orang (DPO), pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM), Samin Tan (SMT) akhirnya ditangkap tim penyidik KPK. Foto: RES
Setahun masuk daftar pencarian orang (DPO), pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM), Samin Tan (SMT) akhirnya ditangkap tim penyidik KPK. Foto: RES

Setahun masuk daftar pencarian orang (DPO), pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM), Samin Tan (SMT) akhirnya ditangkap tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin (5/4). Sebelumnya, Samin Tan berstatus tersangka karena diduga turut andil dalam perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau 1.

Deputi Penindakan KPK Karyoto menjelaskan kronologi penangkapan ini yang bermula dari adanya informasi dari masyarakat mengenai keberadaan Samin Tan di salah satu kafe di wilayah Jakarta Pusat. Tim kemudian bergerak dan memantau keberadaannya dan melakukan penangkapan terhadap pengusaha di bidang tambang ini.

“Tim bergerak dan memantau keberadaan tersangka yang sedang berada di salah satu kafe yang berlokasi di wilayah Jln Thamrin Jakarta Pusat dan langsung dilakukan penangkapan. Tersangka kemudian dibawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna kepentingan penyidikan,” jelas Karyoto dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (6/5).

Penahanan dilakukan kepada Samin Tan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 6 April 2021 sampai dengan 25 April 2021. Karyoto menambahkan, kepada tersangka akan dilakukan penahanan di rumah tahanan KPK Gedung Merah Putih. "Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan rutan KPK, tersangka akan lebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di rutan KPK cabang kavling C1," imbuhnya. (Baca: Cara Baru Pencegahan Korupsi di Era Firli Bahuri)

Samin sendiri sudah ditetapkan sebagai DPO sejak April 2020 lalu. Penangkapan terhadapnya merupakan pengembangan operasi tangkap tangan pada tanggal 3 Juli 2018 silam di Jakarta. Dimana KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu Eni Maulani Saragih, Johanes Kotjo dan Idrus Marham yang saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

Karyoto memaparkan, Samin diduga meminta bantuan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih guna mengurus permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah. Diduga saat itu PT BLEM milik tersangka Samin telah mengakuisisi PT AKT untuk penyelesaian persoalan interminasi perjanjian tersebut.

“SMT diduga meminta bantuan sejumlah pihak salah satunya Eni untuk masalah pemutusan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 antara PT AKT dengan Kementerian ESDM," jelasnya.

Tags:

Berita Terkait