Sementara ayat (4)-nya menyebutkan, “Sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diberikan jika penyelenggara PUB tidak memenuhi ketentuan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), serta melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini”.
“Seharusnya dilakukan teguran terlebih dahulu kepada yayasan itu. Apabila belum ada tindak pidana, maka sebaiknya tidak gegabah,” sarannya.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (FH UAI) itu berpendapat pencabutan izin semestinya menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian terlebih dahulu. Bila sudah terang bendera adanya dugaan pelanggaran/tindak pidana, Kemensos dapat mencabut izin atau bahkan pembubaran.
“Namun sekali lagi itu dilihat dari bobot pelanggaran yang dilakukan. Jika hanya individu, tak perlu sampai pembubaran lembaganya, cukup pada orang (oknum, red) yang melakukan tindak pidana itu yang ditindak,” sarannya lagi.
Dia berharap semua pihak menahan diri dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut. Ia meminta masyarakat tak terburu-buru menghakimi atau berspekulasi berlebihan terhadap perkara ini. “Kita sama-sama menunggu hasil penyelidikan aparat penegak hukum. Jangan ikut memberikan statement yang membuat penegakan hukum menjadi kontra produktif,” katanya.
Anggota Komisi I DPR, Fadli Zon pun angkat bicara soal pencabutan izin PUB ACT. Ia menilai pemerintah melalui Kemensos seharusnya tidak otoriter langsung main cabut izin PUB ACT. Semestinya ACT dapat diaudit terlebih dahulu sebelum dibawa ke ranah hukum. Setidaknya ada upaya untuk mencari kebenaran dan keadilan.
“Apakah ini ulah oknum atau sistemik? Jangan salahkan kalau logika ini dipakai pada oknum koruptor dana bansos di Kemensos,” ujarnya melalui akun twitternya.