Pencabutan Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT Seharusnya Sesuai Aturan
Utama

Pencabutan Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT Seharusnya Sesuai Aturan

Tindakan Kemensos yang langsung mencabut izin PUB ACT dinilai reaktif dan otoriter. Semestinya penjatuhan sanksi dilakukan sesuai tahapan sebagaimana diatur dalam Permensos 8/2021 dan menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan di kepolisian terlebih dahulu.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Sementara Tim Legal Yayasan ACT, Andri TK menilai keputusan mencabut izin oleh Kemensos terlampau reaktif. Sebab, berdasarkan Pasal 27 Permensos 8/2021 itu penjatuhan sanksi dilakukan secara bertahap. Mulai teguran tertulis, penangguhan izin, hingga pencabutan izin. “Hingga kini masih belum menerima teguran tertulis,” ujarnya sebagaimana dikutip dari laman ACT.

Dia menerangkan sanksi administratif berupa teguran secara tertulis diberikan ke penyelenggara PUB maksimal 3 kali dengan tenggang waktu paling lama 7 hari kerja antara teguran pertama dan teguran selanjutnya. “Di sinilah kami menjadi heran, mengapa begitu cepat keputusan pencabutan izin itu dilakukan,” sesalnya.

Patuhi Keputusan Kemensos

Presiden ACT Ibnu Khajar menyesalkan langkah Kemensos yang langsung main cabut izin PUB melalui keputusan Menteri Sosial No.133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan ACT. Padahal, pengurus ACT berupaya kooperatif dengan membuka pengelolaan keuangan.

Dia mengakui pada Selasa (5/7/2022) memenuhi undangan Kemensos dalam rangka memberikan penjelasan dan duduk perkara secara rinci. Bahkan, Tim Kemensos dating ke ACT melakukan pengawasan pada Rabu (6/7/2022). Pihak ACT pun telah menyiapkan berbagai dokumen yang diminta pihak Kemensos terkait dengan pengelolaan keuangan.

Kendati demikian, ACT bakal mematuhi keputusan Kemensos. Tapi dana yang telah terhimpun sebelum terbit keputusan Kemensos itu bakal tetap disalurkan sebagaimana amanah yang telah diberikan para donatur. Dia menegaskan komitmennya bakal terus memperbaiki tata kelola keuangan lembaga yang dipimpinnya.

“Dengan adanya keputusan yang dikeluarkan Kemensos ini, kami akan mematuhi keputusan tersebut,” katanya.

Tags:

Berita Terkait