Pencabutan Permen ESDM Potensi Buka Kran Masuknya TKA
Berita

Pencabutan Permen ESDM Potensi Buka Kran Masuknya TKA

Pencabutan Permen ESDM No. 31 Tahun 2013 itu disinyalir bakal “menyingkirkan” pekerja dalam negeri di sektor migas. Sementara Menaker bakal menata semua proses perizinan TKA dengan skema pengendalian dalam menyeleksi TKA.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Terpisah, Menaker Hanif Dhakiri bakal segera menata semua perizinan yang diperuntukan TKA. Menurutnya, pemerintah telah memiliki skema pengendalian dalam menyeleksi TKA. Karena itu, masyarakat tak perlu khawatir. Sebab Kemenaker lebih responsif tehadap perkembangan zaman akan munculnya jenis-jenis pekerjaan baru.

 

Penataan dimaksud antara lain menghapus surat rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait mengenai izin mempekerjakan TKA. Sebab, selama ini membutuhkan waktu yang cukup lama proses perizinan TKA ini. Nantinya, perizinan TKA berada di Kemenaker dan Ditjen Keimigrasian Kemenkumham.

 

“Jadi izin dibuat mudah, perizinan dibuat mudah. Tetapi, pengawasannya juga diperkuat. Jangan sampai kemudian terbalik, misalnya izinnya ruwet, pengawasannya lemah. Itu kan malah terbalik,” katanya.

 

Seperti diketahui, Kementerian ESDM telah mencabut 11 Permen ESDM di sektor migas. Salah satunya, Permen ESDM No 31 Tahun 2013 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Pembinaan Tenaga Kerja Indonesia. Tujuannya dari pencabutan beberapa Permen ESDM itu dalam rangka penyederhanaan prosedur dan menarik investasi yang lebih besar. 

Tags:

Berita Terkait