Manajer Perpajakan PT Asian Agri, Suwir Laut tidak akan menjalani pidana dua tahun penjara asalkan selama masa percobaan tiga tahun tidak melakukan tindak pidana sejenis. Namun, majelis kasasi juga menjatuhkan pidana denda yang mempersyaratkan 14 perusahaan Asian Agri Group untuk membayar dua kali pajak terutang.
Dalam putusan kasasi, majelis kasasi mewajibkan 14 perusahaan yang tergabung dalam Asian Agri Group membayar dua kali pajak terutang, yaitu sekitar Rp2,519 triliun. Untuk mengeksekusi kedua amar dalam putusan Suwir Laut, Kejaksaan Agung telah mengajukan pencegahan ke Direktorat Jenderal Imigrasi, Kemenkumham.
“Suwir Laut memang putusannya pidana badan percobaan. Jadi, untuk melaksanakan, kami sudah melakukan pencegahan. Kami sudah ajukan (ke Ditjen Imigrasi) sekitar minggu lalu. Tinggal nanti untuk eksekusi pidana denda yang berkaitan dengan korporasi. Jadi akan kami lakukan,” kata Jaksa Agung Basrief Arief, Jum’at (1/2).
Namun, ketika dikonfirmasi, Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Ditjen Imigrasi Maryoto Sumadi menyatakan pihaknya belum menerima permohonan perpanjangan pencegahan dari Kejaksaan Agung. “Cegah yang bersangkutan dari Kejaksaan Agung telah berakhir tanggal 30 Mei 2012 dan belum ada perpanjangannya,” ujarnya.
Dengan tidak diperpanjangnya pencegahan Suwir Laut, pria dengan nama lain Liu Che Sui ini masih bebas untuk berpergian ke luar negeri. Sementara, terkait pidana denda terhadap 14 perusahaan Asian Agri Group, mengundang reaksi penolakan dari kuasa hukum perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Asian Agri, Mohammad Assegaf.
Assegaf sempat menegaskan kliennya mengajukan (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) No.2239 K/PID.SUS/2012. Peraturan dan perundangan yang berlaku, menekankan permasalahan perpajakan diselesaikan dengan pendekatan administrasi, bukan secara pidana yang merupakan upaya terakhir "Ultimum Remedium".
Sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, jika dalam pengisian SPT terdapat kekurangan pembayaran pajak, Dirjen Pajak seharusnya melakukan tindakan Administratif dalam bentuk penerbitan SKPKB/SKPKBT.
Selain itu, lebih dari setengah anak perusahaan Asian Agri sudah diproses di Pengadilan Pajak dan menerima putusan berkekuatan hukum tetap untuk membayar utang pajak yang ada. Keputusan majelis hakim tingkat kasasi yang dipimpin Djoko Sarwoko ini, dianggap Assegaf sebagai kekeliruan dan patut dipertanyakan.
"Berarti ada dua kali putusan dalam perkara ini. Keputusan Djoko Sarwoko menjatuhkan denda pajak yang bukan merupakan dakwaan dan tuntutan jaksa kepada 14 perusahaan Asian agri Group patut dipertanyakan. Putusan seharusnya mengikuti konstruksi yang didakwa dan dituntut jaksa, tidak menyimpang dari situ,” tuturnya.
Assegaf melanjutkan, dalam dakwaan dan tuntutan perkara Suwir Laut, Manajer Perpajakan PT Asian Agri ini diadili sebagai pribadi dan tidak bisa dianggap mewakili perusahaan. Putusan kasasi dinilai tidak cermat dan teliti, khususnya pada penjatuhan denda Rp2,519 triliun yang dikenakan terhadap 14 perusahaan Asian Agri Group.
Putusan kasasi Suwir Laut ini diputus majelis hakim agung yang diketuai Djoko Sarwoko dengan anggota masing-masing Prof Komariah E Sapardjaja dan Sri Murwahyuni. Suwir Laut terbukti secara sah melakukan tindak pidana menyampaikan surat pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap secara berlanjut.
Pada awalnya, penuntut umum mendakwa Suwir Laut melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c jo Pasal 43 ayat (1) UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan UU No 16 Tahun 2000 tentang Tata Cara Prosedur Pembayaran Pajak jo Pasal 64 KUHP subsidair Pasal 38 huruf b jo Pasal 43 ayat (1) UU No 16 Tahun 2000 jo Pasal 64 KUHP.
Suwir Laut dianggap memanipulasi Surat Pemberitahuan Laporan Pajak Tahun (SPT) Asian Agri Group dalam kurun waktu 2002-2005 dan mengubah dokumen pada beberapa pendapatan anak perusahaan (fiktif). Dengan begitu, keuntungan Asian Agri berkurang, sehingga pembayaran pajak mereka pun menjadi ikut berkurang.
Akibat perbuatan Suwir Laut, pendapatan negara dirugikan sekitar Rp1,25 triliun dengan rincian : tahun 2002 sebesar Rp301,4 miliar, 2003 sebesar Rp309,6 miliar, 2004 sebesar Rp358,7 miliar, dan tahun 2005 sebesar Rp280,4 miliar. Kasus ini juga telah menyeret tujuh orang direktur dan tiga orang staf Direktorat Jenderal Pajak.
Akan tetapi, majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai Martin Ponto Bidara justru membebaskan Suwir Laut pada 15 Maret 2012 lalu. Putusan bebas tersebut justru dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Jakarta pada 23 Juli 2012, sehingga penuntut umum mengajukan kasasi dan kasasi itu dikabulkan MA.
















