Pendaftaran dan Pengawasan Kurator Ditargetkan Pakai Sistem Online
Utama

Pendaftaran dan Pengawasan Kurator Ditargetkan Pakai Sistem Online

Dengan terpusatnya semua data kurator lengkap dengan laporan kinerjanya secara online di Kemenkumham diharapkan data-data kurator terdaftar lebih rapi dan terpantau.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Saat ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sedang memproses penyusunan perubahan Permenkumham No.18 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Kurator dan Pengurus. Perubahan yang cukup signifikan kali ini adalah kurator dan pengurus akan diwajibkan untuk mendaftarkan dirinya serta melaporkan kinerjanya melalui sistem online. Bahkan, ada sanksi bagi Kurator dan pengurus yang tidak mematuhi permen a quo nantinya.

 

“Sanksinya bisa berupa sanksi sementara seperti pencabutan SK kurator dan pengurus dalam waktu beberapa hari hingga terbukti bahwa  ia telah memenuhi kewajiban administrasinya. Bahkan akan ada pula sanksi pencabutan SK tetap,” kata Direktur Perdata Direktorat Administrasi Hukum Umum (AHU), Daulat P. Silitonga kepada hukumonline, Kamis (20/9).

 

Daulat menjabarkan, jenis-jenis laporan kinerja yang harus dilaporkan kurator melalui sistem online. Pertama, laporan tentang pengangkatan sebagai kurator; Kedua, laporan pelaksanaan tugas. Ketiga, laporan tentang keadaan harta pailit yang ditangani.

 

Menurut Daulat, dengan terpusatnya semua data kurator lengkap dengan laporan kinerjanya secara online di Kemenkumham diharapkan data-data kurator terdaftar lebih rapi dan terpantau. Selain itu, pengawasan kinerja kurator bisa lebih efektif serta terwujud efektivitas sanksi administratif yang nantinya akan diterapkan.

 

Daulat mencontohkan, larangan kurator menangani perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (KPKPU) lebih dari 3 perkara berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, selama ini memang seringkali dilanggar akibat lemahnya pengawasan terhadap kurator.

 

UU Kepailitan dan PKPU

Pasal 15:

  1. Kurator yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus independen, tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Debitor atau Kreditor, dan tidak sedang menangani perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang lebih dari 3 (tiga) perkara.

 

Untuk kasus seperti itu, sambung Daulat, jika data kurator terdaftar serta laporan kinerja kurator tersebut telah dilakukan secara tersistem melalui aplikasi online, maka ketika mereka akan mengajukan perkara yang keempat kalinya akan langsung di block oleh sistem. Tak sampai di situ, Kemenkumham juga berwacana membentuk sebuah Majelis Pengawasan Kurator yang bahkan saat ini disebut Daulat juga sudah masuk dalam Naskah Akademik Revisi UU Kepailitan dan PKPU.

Tags:

Berita Terkait