Pendaftaran Merek Cobb Dilanjutkan
Berita

Pendaftaran Merek Cobb Dilanjutkan

Yurisprudensi Mahkamah Agung menyatakan untuk menentukan persamaan pada pokoknya suatu merek harus dilihat kesan secara keseluruhan.

Oleh:
Mon
Bacaan 2 Menit
Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menilai<br>Ditjen HAKI kerap tidak konsisten. Foto: Sgp
Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menilai<br>Ditjen HAKI kerap tidak konsisten. Foto: Sgp

Direktorat Merek Ditjen Hak Kekayaan Intelektual dinilai kerap tidak konsisten dalam mengabulkan atau menolak pendaftaran merek. Hal itu tertuang dalam pertimbangan hukum majelis hakim yang diketuai Nani Indrawati dalam putusan Cobb-Vantress Inc melawan Komisi Banding Merek. Putusan itu dibacakan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (28/4) kemarin.

 

Menurut majelis hakim ketidakkonsistenan itu dalam membandingkan merek yang terdiri dari satu kata dengan dua kata, dimana di dalamnya ada kesamaan kata. Di satu sisi, merek tersebut diterima pendaftarannya, misalnya Glamourette dengan Garageglamour yang sama-sama mengandung kata Glamour. Di sisi lain, ada pula yang ditolak, misalnya merek Hysteric Glamour terganjal dengan Glamour. Perkara No 17/Merek/2010/PN.NIAGA.JKT.PST ini juga bernasib sama.

 

Cobb-Vantress Inc melayangkan gugatan ke Komisi Banding lantaran pendaftaran merek Cobb terganjal dengan merek Golden Cob yang telah terdaftar dengan No 517524. Merek Golden Cob itu juga terdaftar di kelas 31 yang sama dengan kelas jenis barang yang ingin didaftarkan Cobb.

 

Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim menilai meski kedua merek mengandung unsur kata “Cob”. Namun cara penulisan kedua merek berbeda. Merek Cobb versi Cobb-Vantress Inc ditulis dengan huruf miring dalam sebuah lingkaran. Sementara, merek Golden Cobb ditulis dengan huruf besar dan tegak. Ditambah lagi, kata Cob hanya dengan satu huruf ‘b’.

 

Dari sisi jenis barang pun berbeda, merek Cobb didaftarkan untuk melindungi jenis barang peternakan. Sedangkan, Golden Cob untuk melindungi produk hasil pertanian. “Meski untuk melindungi kelas yang sama, tapi tidak dalam jenis barang yang sama,” kata Nani saat membacakan putusan.

 

Dari sisi pengucapan, majelis hakim berpendapat tidak ada kesamaan. Karena Cobb disebutkan dengan satu kata, sedangkan Golden Cob terdiri dari dua kata. “Tidak ada kesamaan bunyi dan kesamaan yang menonjol,” imbuh Nani.

Tags: