Pendaftaran Merek Cobb Dilanjutkan
Berita

Pendaftaran Merek Cobb Dilanjutkan

Yurisprudensi Mahkamah Agung menyatakan untuk menentukan persamaan pada pokoknya suatu merek harus dilihat kesan secara keseluruhan.

Mon
Bacaan 2 Menit

 

Lagipula merek Cobb merupakan merek terkenal karena telah eksis bertahun-tahun melalui promosi besar-besaran. Bahkan Cobb-Vantress Inc sudah berdiri sejak 1916 di Massachusetts. Logo perusahaan Cobb-Vantress Inc telah lama digunakan antara lain di Eropa dan Brazil. Karena itu, konsumen tidak akan terkecoh dengan eksistensi merek Golden Cobb.

 

Pertimbangan majelis hakim itu sekaligus menampik pertimbangan Komisi Banding dalam putusan No 79/KBM/HKI/2009 tertanggal 8 Mei 2009. Dalam putusan itu, Komisi Banding menilai merek Cobb dan Golden Cob memiliki persamaan pada pokoknya. Putusan Komisi Banding itu dibatalkan majelis hakim sehingga Direktorat Merek harus mengumumkan pendaftaran merek Cobb.

 

Usai bersidang, kuasa hukum Cobb-Vantress Inc, Endra Agung Prabawa menyatakan putusan majelis sesuai harapan. “Juga sesuai dengan UU Merek,” katanya. Sementara, kuasa hukum Komisi Banding, Heru Daniel, tak bersedia memberikan komentar. “Saya berkonsultasi dulu dengan pemberi kuasa,” katanya.

 

Sebelumnya, gugatan ini diajukan ke pengadilan pada pada 8 Februari 2010 lalu. Kuasa hukum Cobb-Vantress menilai pertimbangan Komisi Banding itu bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU No 15 Tahun 2001 tentang Merek. Komisi Banding dalam menentukan adanya persamaan pada pokoknya dengan memenggal suku kata Cobb dan Golden Cob.

 

Padahal, sesuai dengan yurisprudensi Mahkamah Agung untuk menentukan persamaan pada pokoknya suatu merek harus dilihat kesan secara keseluruhan. Bukan dilihat bagian demi bagian dari unsur-unsur merek. Misalnya, putusan MA No. 2438K/Sip/1982 yang menyatakan merek ‘Meiji Joy’ tidak sama dengan merek ‘Meiji’. Contoh lain, putusan MA No. 03K/N/HaKI/2007 yang menyatakan merek Dewi tidak mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek Budewi.

 

Lagipula, dalam praktik Ditjen HKI beberapa kali menerima pendaftaran merek dalam kasus serupa. Misalnya, merek ‘Superfeed’ dan ‘Suprafeed’ yang sama-sama terdaftar di jelas 31. Di kelas yang sama juga secara berdampingan terdaftar merek ‘Primafeed’ dan ‘Primajayafeed’, serta ‘Benefeed’ dan ‘Bonafeed’.

 

Tags: