Pendaftaran Paslon Pilkada Rampung, 37 Calon Positif Covid-19
Utama

Pendaftaran Paslon Pilkada Rampung, 37 Calon Positif Covid-19

Ada 687 paslon dan hampir setengahnya, 243 itu tidak mematuhi protokol kesehatan pada saat datang ke kantor KPU daerah setempat. Karena itu, tingkat kepatuhan peserta pilkada terhadap protokol kesehatan masih menjadi tantangan besar dalam tahapan pilkada selanjutnya.

Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

Hal ini, menurut Fritz sudah menjadi tugas dari Bawaslu melakukan fungsi pengawasan dan penegakan hukum. Selain itu, dia meyakini sudah menjadi kewajiban bagi setiap orang untuk mencegah agar tidak terjadi penyebaran Covid-19.

Menurut Fritz, KPU telah melakukan sosialisasi jauh hari sebelumnya kepada partai politik (parpol) untuk datang hanya membawa bapaslon, LO (Liaison Officer/penghubung), dan perwakilan pengurus parpol saja. Hal ini sebagai bagian menerapkan protokol kesehatan.

Terkait sanksi, bila mengacu kepada UU Pilkada dan Peraturan KPU, yang Bawaslu lakukan adalah memberi saran perbaikan dan memberikan rekomendasi dugaan pelanggaran administratif kepada bapaslon atau KPU yang diduga melanggar.

Selain UU Pilkada, masih ada UU lainnya yang perlu diperhatikan, misalnya UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Fritz menegaskan apabila dalam kajian Bawaslu ditemukan pelanggaran terkait kedua UU tersebut, Bawaslu merekomendasikan kepada pihak lain seperti kepolisian guna menindaklajuti lebih jauh. 

Hal ini sesuai UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015. "Arak-arakan dan pengerahan massa menurut saya sudah berpotensi atau dapat diduga melanggar Pasal 14 UU 4/1984 dan Pasal 93 UU 6/ 2018 atau larangan peraturan daerah setempat,” terang Fritz. 

Untuk itu, Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota akan meneruskan temuan atau laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang sesuai Pasal 28 (1) huruf e dan Pasal 33 huruf e UU 6/2020 itu. “Mematuhi protokol kesehatan merupakan komitmen kita bersama. Kita membutuhkan ketegasan masing-masing pihak menerapkan protokol kesehatan dari Kepolisian, TNI, Satpol PP, Satgas, Pemda, dan seluruh pihak untuk menerapkan protokol kesehatan,” katanya.

Tags:

Berita Terkait