Pendidikan Profesi Advokat dalam Kerangka Hukum Pendidikan Profesi Indonesia
Kolom

Pendidikan Profesi Advokat dalam Kerangka Hukum Pendidikan Profesi Indonesia

Organisasi advokat perlu untuk segera menata pelaksanaan pendidikan advokat yang sejalan semangat Pasal 31 UUD 1945 dan rezim pendidikan keprofesian.

Bacaan 11 Menit

Kedua, pendidikan profesi sebagai pendidikan formal harus sesuai dengan standar pendidikan yang berlaku. Dalam pelaksanaan pendidikan profesi sebagai salah satu bagian dari pendidikan formal, tentu tidak bisa dilaksanakan secara serampangan tanpa ada landasan standar yang jelas. Dalam beberapa putusan, MK telah menegaskan bahwa meskipun penyelenggaraan PKPA dilakukan oleh organisasi advokat, bukan berarti organisasi advokat dapat mengabaikan standar dan kaidah yang lazim berlaku di dalam dunia pendidikan, sehingga harus terdapat standar mutu dan target capaian tingkat keahlian/keterampilan tertentu dalam kurikulum PKPA.

Berkenaan dengan hal tersebut pula, maka kerja sama dengan perguruan tinggi yang memiliki program studi ilmu hukum atau sekolah tinggi hukum menjadi satu hal yang penting, mengingat terminologi “pendidikan” yang melekat dalam istilah PKPA tersebut mengisyaratkan bahwa PKPA harus memenuhi kualifikasi pedagogi yang lazimnya dituangkan dalam kurikulum. Dengan demikian, kualitas pendidikan profesi akan lebih terjaga, sesuai dengan tujuan yang diharapkan UU Advokat dan sesuai dengan UUD 1945.

Standar berkenaan dengan pendidikan profesi dapat ditemukan dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Sebagai contoh, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (PP PT dan Dikti), dinyatakan bahwa pengaturan mengenai program studi dan program pendidikan tinggi pada jenis pendidikan profesi dan spesialis, paling sedikit mencakup: (a) standar nasional pendidikan tinggi; (b) tata cara pembukaan dan penutupan; (c) tata cara kerja sama penyelenggaraan; dan (d) penjaminan mutu.

Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai hal di atas diatur dalam peraturan menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian lain, LPNK, dan/atau organisasi profesi terkait. Ketentuan di atas setidaknya dapat menunjukkan bahwa meskipun ketentuan mengenai pendidikan profesi diatur dalam peraturan menteri, namun secara implisit terdapat keharusan untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan instansi terkait, termasuk organisasi profesi.

Lebih lanjut, standar pendidikan profesi juga tidak bisa dilepaskan dari beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait. Hal ini misalnya dapat dicermati dari ketentuan Pasal 36 UU Dikti yang menyatakan bahwa penyusunan kurikulum pendidikan profesi dirumuskan bersama kementerian, LPNK, dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi, dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi. Adapun standar nasional ini mengacu ke beberapa peraturan perundang-undangan, seperti misalnya Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Perpres KKNI) dan juga Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Permendikbud SN Dikti).

Dalam Perpres KKNI misalnya, jenjang kualifikasi untuk lulusan pendidikan profesi setara dengan jenjang 7 atau 8, yang artinya kompetensi ini berada di atas lulusan Diploma 4 atau Sarjana Terapan dan Sarjana (jenjang 6) dan di bawah/setara dengan lulusan Magister Terapan dan Magister (jenjang 8). Lebih lanjut, penyusunan program profesi harus pula sesuai dengan standar nasional pendidikan, sebagaimana diatur dalam Permendikbud SN Dikti yang merupakan turunan dari UU Dikti.

Adapun standar ini memuat standar kompetensi lulusan, standar isi pembelajaran, standar proses pembelajaran, standar penilaian pendidikan pembelajaran, standar dosen dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana pembelajaran, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan pembelajaran. Seluruh standar di atas menjadi acuan dalam penyusunan, penyelenggaraan dan evaluasi terhadap kurikulum. Maka dari itu, sudah seharusnya pendidikan profesi diselenggarakan sesuai dengan berbagai standar yang telah ditentukan melalui berbagai peraturan perundang-undangan yang ada.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait