Pendidikan Profesi HKHSK Dasar II Ungkap Cara Lawyer Antisipasi Bank Gagal
Terbaru

Pendidikan Profesi HKHSK Dasar II Ungkap Cara Lawyer Antisipasi Bank Gagal

Kegagalan bank bisa menimbulkan efek domino terhadap sistem keuangan.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Ketua Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (HKHSK), Kukuh Komandoko. Foto: AJI
Ketua Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (HKHSK), Kukuh Komandoko. Foto: AJI

Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (HKHSK) mengadakan Pendidikan Profesi Konsultan Hukum Dasar II yang berlangsung di Kantor Hukumonline, Gedung AD Premier, Jakarta Selatan. Pelatihan ini mengusung tema “Penilaian Tingkat Kesehatan Bank dan Penanganan Bank Bermasalah”.

Ketua Umum HKHSK, Kukuh Komandoko Hadiwidjojo, yang menjadi pengajar dalam sesi tersebut menekankan bahwa para advokat di sektor keuangan harus memahami tata cara penilaian dan penanganan bank bermasalah. Menurutnya, pembiaran terhadap kondisi bank bermasalah dapat memicu efek domino yang membahayakan.

“Anggota HKHSK, dia harus siap kalau sampai terjadi ada bank gagal dan penanganannya itu tidak bisa sangat fragmentasi. Dia harus sangat konvergen. Jadi berpikirnya benar-benar harus holistik, bagaimana cara penanganan ini? Karena impact-nya bisa ke mana-mana,” kata Kukuh kepada Hukumonline, Kamis (29/10).

Baca juga:

Kukuh berkaca pada krisis moneter 1998 yang bermula dari pencabutan izin usaha 16 bank karena dinilai bermasalah. Langkah pencabutan izin saat itu didasari pertimbangan bahwa beban bank-bank tersebut mencakup 3 persen dari total kewajiban perbankan nasional. Secara kuantitatif angka 3 persen terlihat kecil, namun dampak kualitatif yang ditimbulkan sangat masif.

“Iya, jadi gini. Yang terjadi itu, yang di Oktober '97, waktu 16 bank ini dicabut, itu hanya merepresentasikan 3 persen dari total kewajiban perbankan. Ya. Nah, 3persen ini kecil, tapi kenapa dari 16 bank ini terus tereskalasi menjadi krisis perbankan? Dari krisis mata uang itu tereskalasi menjadi krisis perbankan,” ujar Kukuh.

Ia menjelaskan bahwa pencabutan izin 16 bank tersebut memicu ketidakpercayaan publik terhadap industri perbankan. Akibatnya, masyarakat berbondong-bondong menarik simpanan mereka secara massal (rush), yang kemudian menyeret bank-bank sehat lainnya ke dalam krisis.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info