Penegakan Hukum 3 Tahun Pemerintahan Jokowi-JK Belum Maksimal
Berita

Penegakan Hukum 3 Tahun Pemerintahan Jokowi-JK Belum Maksimal

Tahun pertama pemerintah memang fokus pada peningkatan sektor ekonomi yang secara spesifik di sektor infrastruktur.

CR-24
Bacaan 2 Menit
“Karena aspek pembangunan nonfisik tidak tergerak pada tahun pertama, baru pada 2016-2017 concern ke arah perbaikan hukum, baru dimulai. Paket reformasi hukum pertama digelar 2016 untuk menjabarkan komitmen yang sudah ada di Nawacita,” ujar Ifdhal.
Dan mulai 2016 lalu, pihaknya mulai bergerak ke sektor hukum yang salah satunya terkait penataan regulasi. Alasannya, saat ini banyak aturan yang bertabrakan satu sama lain baik itu antar kementerian/lembaga maupun aturan pemerintah daerah dan pusat sehingga membingungkan para pelaku sektor usaha dalam menjalankan bisnisnya.
“Ini yang coba dipangkas lewat penataan regulasi. Yang jalankan penanggung jawab BAPPENAS, dia minta kementerian laporkan regulasi. Timbunan regulasi besar, misal ada regulasi yang tidak fungsional harusnya mati tapi tetap hidup. Timbunan regulasi makanya banyak sekali. Perda yang jadi halangan investasi dari 3000 dipangkas jadi 200-an,” jelas Ifdhal
Kemudian hadirnya tim Saber Pungli menurut Ifdhal juga menjadi komitmen pemerintah dalam bidang hukum. Harapannya agar masyarakat maupun pelaku usaha sudah tidak lagi membayar pungutan selain yang sudah ditetapkan pemerintah secara resmi. Terkait hal ini, ia juga mengakui kinerjanya belum maksimal.
Selanjutnya terkait kapasitas sesak lembaga pemasyarakatan yang saat ini sedang dikaji solusinya. Penambahan lokasi penahanan menurut Ifdhal hanya menjadi solusi instant dalam menyelesaikan masalah itu. Menurutnya perlu ada pembenahan sistem hukum pidana bahwa tidak semua hukuman merupakan kurungan badan sehingga kelebihan kapasitas bisa berkurang.
Berkaitan dengan pelanggaran HAM masa lalu pemerintah saat ini juga sudah mempunyai hasil. Ia menjelaskan setidaknya ada dua kasus yaitu Wasior dan Wamena yang akan segera diselesaikan oleh Komnas HAM dan selanjutnya akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung. “Jadi dua berkas akan ditingkatkan ke penyidikan oleh Kejaksaan Agung, ada yang belum selesai di Komnas HAM lalu Jaksa Agung bentuk tim penyidik yang terjadi di tahun 2000an, tidak perlu lewat Keppres,” terangnya.
Sedangkan berkaitan dengan Perppu Ormas, hal itu telah melalui konsultasi dengan sejumlah pihak. Ifdhal sendiri mengakui ada desakan kepada pemerintah untuk menerbitkan Ormas yang dianggap melenceng dari ideologi Pancasila sehingga pemerintah harus bersikap tegas demi menjaga eksistensi negara.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait