Penegakan Hukum Bidang Perikanan Perlu Memperhatikan Faktor Kemanfaatan
Terbaru

Penegakan Hukum Bidang Perikanan Perlu Memperhatikan Faktor Kemanfaatan

Penegakan hukum yang dilakukan tak melulu soal kepastian hukum dan keadilan tapi juga memperhatikan kemanfaatan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Rustam Mansur dalam diskusi yang digelar Hukumonline di Jakarta, Kamis (25/5/2023). Foto: RES
Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Rustam Mansur dalam diskusi yang digelar Hukumonline di Jakarta, Kamis (25/5/2023). Foto: RES

Indonesia merupakan negara kepulauan yang wilayah lautannya lebih luas ketimbang daratan. Oleh karena itu Indonesia memiliki sumber daya alam yang besar di sektor kelautan dan perikanan. Dalam mendorong industri kelautan dan perikanan yang berkelanjutan pemerintah telah menerbitkan sejumlah regulasi. Seperti UU No.45 Tahun 2009 tentang Perikanan dan Peraturan Pemerintah (PP) No.11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur. Penegakan hukum diperlukan untuk mendorong tercapainya tujuan tersebut.

Kepala subdirektorat (Kasubdit) Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri Kombes Pol Rustam Mansur, menilai karakter kerja di sektor penangkapan ikan tergolong berbahaya, kotor, dan sulit. Hal itu membuat persoalan di sektor industri kelautan dan perikanan cukup rumit.

Ada banyak aturan yang harus diperhatikan di sektor industri tersebut. Misalnya Pasal 41 ayat (3) UU No.45 Tahun 2009 menyebutkan, “Setiap kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan harus mendaratkan ikan tangkapan di pelabuhan perikanan yang ditetapkan atau pelabuhan lainnya yang ditunjuk”.

Baca juga:

Sementara PP 11/2023 mengatur pelabuhan tempat mendaratkan ikan hasil tangkapan lebih fleksibel dan rinci. Dalam melakukan penegakan hukum, Rustam yang mantan Kapolres Sukabumi itu mengatakan, yang perlu dicermati tak hanya masalah hukum saja tapi juga menelusuri akar persoalannya.

Misalnya soal pendangkalan muara sehingga kapal tidak bisa bersandar, akibatnya nelayan mengangkut BBM ke kapal. Padahal kondisi tersebut tidak boleh terjadi, karena membuka peluang penyalahgunaan BBM bersubsidi. Ada juga persoalan terkait keselamatan nelayan. Melihat berbagai persoalan yang dihadapi di lapangan, Rustam mengatakan penegakan hukum dilakukan secara komprehensif dan bijaksana.

Perwira menengah (Pamen) polisi berpangkat melati tiga itu menilai, tak jarang dalam melakukan pengawasan aparat kepolisian menghadapi dilema karena ada dugaan pelanggaran yang sifatnya adminstrasi. Tapi penegakan hukum terkendala karena ada resistensi dari masyarakat. Alhasil, proses penegakan hukum yang dilakukan terhadap tindakan yang sifatnya tidak bisa ditoleransi dan destruktif seperti penangkapan ikan menggunakan alat peledak.

Tags:

Berita Terkait