“UU KPK lemah sehingga bisa dilihat diskon hukuman yang diberikan kepada narapidana korupsi. Begitu juga dengan UU Cipta Kerja, bisa dilihat ketidakadilan kepada buruh tenaga kerja. UU Minerba juga, yang kian hari membuat lingkungan hidup rusak,” tandasnya.
Ia juga menyinggung mengenai RKUHP yang perlu dilakukan dekolonisasi hukum sehingga RKUHP tidak membatasi kehidupan bermasyarakat.
“Tugas kita berat, karena kita membutuhkan reformasi jilid dua termasuk di dalam hukumnya,” ucapnya.
Reformasi jilid dua untuk penegakan hukum mendesak dilakukan karena saat ini dapat dilihat bahwa hukum semakin dijatuhkan oleh penegak hukum itu sendiri.
Aparat penegak hukum khususnya polisi juga perlu segera di reformasi. Reformasi baik di bagian internal strukturnya maupun diluar strukturnya. Hal-hal yang tidak perlu harus dapat disingkirkan sehingga mafia-mafia di dalam Polri yang berkuasa dapat dihilangkan.
“Seperti tonggak membawa rebah. Saat ini aparat penegak hukum yang diharapkan sebagai tonggak, sebagai pelindung, sebagai tumpuan masyarakat sendiri yang merobohkan kepercayaan masyarakat,” katanya.
“Kita menemukan keganjilan dan keanehan yang sayangnya dilakukan oleh salah satu aparat penegak hukum yaitu Kepolisian,” lanjutnya.
Reformasi jilid dua ini harus diarahkan untuk membersihkan politik-politik yang bukan pada tempatnya. Hal ini menjadi penting sebagai salah satu cara memperkuat dan memberikan pondasi untuk demokrasi.