Penegakan Hukum Koperasi Bermasalah Usai PKPU Jadi Prioritas Utama
Terbaru

Penegakan Hukum Koperasi Bermasalah Usai PKPU Jadi Prioritas Utama

Para penegak hukum diminta mempertimbangkan tak semua aset koperasi disita, tetapi perlu dipilah secara cermat supaya aset yang tak terkait dengan dugaan tindak pidana bisa digunakan untuk pengembalian dana simpanan anggota koperasi (asset based resolution).

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

“Uang yang dikelola oleh tersangka/terdakwa selaku pengurus koperasi pada dasarnya merupakan uang simpanan milik anggota koperasi yang bukan merupakan hasil kejahatan, sehingga aset yang disita menjadi barang bukti harus diperjuangkan untuk dapat dikembalikan kepada anggota koperasi yang beritikad baik,” ucap dia.

Para penegak hukum diminta mempertimbangkan tak semua aset koperasi disita, tetapi perlu dipilah secara cermat supaya aset yang tak terkait dengan dugaan tindak pidana bisa digunakan untuk pengembalian dana simpanan anggota koperasi (asset based resolution).

“Kami juga mengajukan agar dalam proses penjualan aset KSP Bermasalah, Satgas dapat didampingi oleh Tim Jamdatun (Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara),” ujar Teten.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa Kementerian Koperasi dan UKM dapat mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara guna meminta Legal Opinion terhadap tindakan-tindakan yang perlu diambil oleh Kemenkop maupun Satgas dalam penanganan koperasi bermasalah.

Tags:

Berita Terkait