Penegakan Hukum Minim, Ada Peluang Merevisi UU Pengelolaan Sampah
Terbaru

Penegakan Hukum Minim, Ada Peluang Merevisi UU Pengelolaan Sampah

UU 18/2008 dinilai tak lagi relevan dengan kebutuhan kondisi saat ini. Persoalan sampah menjadi masalah besar bila tidak tertangani dengan baik karena sampah amat bersinggungan dengan aspek lingkungan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

Anggota Baleg Firman Subagyo mendorong agar UU 18/2008 dapat segera direvisi. Dia beralasan UU 18/2008 tak lagi relevan dengan kebutuhan kondisi saat ini. Persoalan sampah menjadi masalah besar bila tidak tertangani dengan tepat. Sebab, sampah amat bersinggungan dengan aspek lingkungan.

Menurutnya, produksi sampah per harinya terdiri dari rumah masyarakat, ruang publik, dan tempat wisata, serta sektor industri. Karena itu, menjadi tak adil bila negara yang menanggung sepenuhnya pengelolaan sampah di Indonesia. Tak hanya itu, praktik pembuangan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah tak menjadi jalan keluar dalam tata kelola sampah.

Politisi Partai Golkar itu berpendapat perlunya perampingan perizinan dan sertifikasi serta memperjelas peran partisipasi publik dalam tata kelola sampah Indonesia dalam revisi UU 18/2008. Tanpa kedua instrumen itu, pemerintah pusat dan daerah sulit mengatasi persoalan tata kelola sampah.

Anggota Komisi IV DPR itu berharap dengan dibukanya pintu revisi UU 18/2008, tak hanya pengaturan insentif, tapi juga bagi tiap elemen masyarakat dan industri dapat terdorong terjun bersama pemerintah dalam mengelola sampah dengan regulasi yang sederhana. Dengan tetap tegas dalam penerapannya terhadap pelanggar.

“Rasanya tidak fair, kalau dalam regulasi ini segala sesuatunya itu dikembalikan kepada negara,” katanya.

Tags:

Berita Terkait