Penelitian FH UGM Soroti Penerapan 'No-Fault Divorce' dalam Praktik Peradilan Indonesia
Utama

Penelitian FH UGM Soroti Penerapan 'No-Fault Divorce' dalam Praktik Peradilan Indonesia

Meski Indonesia didominasi menerapkan sistem fault-based divorce dalam hukum perceraian, tetapi tetap memuat unsur perceraian tanpa kesalahan. Unsur ini diakomodir melalui Pasal 19 huruf f PP Perkawinan, yurisprudensi MA, sampai dengan SEMA.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit

Menurut pandangannya, kebijakan dan praktik yang dihadirkan melalui SEMA dan regulasi pemerintah dapat dinilai sebagai praktik yang baik (good practice), sejalan dengan pendekatan di sejumlah negara Eropa yang mengevaluasi kondisi perkawinan, termasuk masa pisah tempat tinggal.

"Memang menulis jurnal banyak lika-likunya. Ditolak itu sudah hal yang biasa. Tapi kalau saya prinsipnya menulis jurnal itu seperti menjaring ikan, jadi memasukkan tulisan ke sebanyak mungkin jurnal. Kedua, kita harus betul-betul teliti ketika menulis. Topiknya harus unik dan mungkin orang belum pernah menulis sebelumnya," pesannya.

Sebagai salah satu akademisi hukum yang mengikuti proses pendampingan penulisan jurnal Coaching Clinic dari Hukumonline dan APJHI (Asosiasi Pengelola Jurnal Hukum se-Indonesia), ia mengaku merasa amat terbantu dengan garis waktu (timeline) yang telah diatur.

"Ada tinjauan (review) dan masukan dari beberapa reviewer seperti Bu Diana dari Brawijaya dan teman-teman lain. Di situ terpacu karena harus memperbarui (update) ini-itu dan sebagainya," kata dia.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info