Rima mengungkapkan beberapa praktik baik lain dalam penyusunan program-kegiatan sudah dilakukan oleh beberapa kejari, seperti adanya forum konsultasi atau komunikasi baik dengan pemerintah daerah atau aparat penegak hukum lain. Hal ini tentu akan dapat meningkatkan sinergi antar pemangku kebijakan dengan memperhatikan profesionalitas.
Selain itu, adanya bagian perencanaan di Pembinaan tingkat provinsi atau kejati berdampak pada peningkatan kualitas perencanaan di bidang Pidum dan Pidsus. Hanya saja, Rima menilai, bagaian perencanaan di level kejati belum sepenuhnya optimal karena baru berjalan kurang lebih 1-2 tahun (tahun 2017-2018).
Dari penelitian ini, FITRA dan IJRS memiliki kesimpulan bahwa penganggaran berbasis kinerja secara prinsip sudah dilakukan di tiap satuan kerja di Kejaksaan khususnya di wilayah studi. Namun kompetensi sumber daya manusia (SDM) dan sarana penunjang masih perlu diperhatikan. Masalah yang tergambar seperti belum diterapkannya standar operasional dan prosedur, belum maksimalnya pelatihan tentang perencanaan anggaran dan pelaporan keuangan, dan kurang tegasnya evaluator dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Selain itu, perlu menyesuaikan dokumen perencanaan seperti Renstra dan Renja dalam proses penyusunan anggaran menjadi hal yang harus diperhatikan oleh Kejaksaan di level Kejati dan Kejari. Sedangkan, rendahnya penyerapan anggaran disebabkan kurang terpadunya mekanisme kerja pada unit-unit di kejaksaan dan intensitas proses mutasi yang tidak disertai dengan pertukaran pengetahuan sehingga Kejaksaan mengalami kesulitan jika ada pergantian staf.
















