Penerapan Business Judgement Rule dalam UU BUMN Baru, Bukan Berarti Kebal Hukum
Terbaru

Penerapan Business Judgement Rule dalam UU BUMN Baru, Bukan Berarti Kebal Hukum

Prinsipnya tidak ada warga negara yang kebal hukum. Jika terbukti bersalah, ada tanggungjawab hukum yang harus diterima.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ketua Komisi VI DPR, Anggia Erma Rini. Foto: Instagram Anggia
Ketua Komisi VI DPR, Anggia Erma Rini. Foto: Instagram Anggia

Rapat paripurna DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No.19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi UU. Sedikitnya ada 10 substansi pokok yang diatur dalam RUU BUMN salah satunya Business Judgement Rule (BJR). Secara umum BJR sebagai prinsip hukum yang melindungi direksi dari tanggung jawab hukum atas keputusannya sekalipun menyebabkan kerugian bagi perusahaan.

Ketua Komisi VI DPR, Anggia Erma Rini menegaskan konsep BJR yang diatur dalam RUU BUMN itu bukan berarti jajaran pimpinan perusahaan kebal hukum. Ketentuan itu intinya jika yang bersangkutan dapat membuktikan kerugian yang dimaksud bukan karena kelalaiannya maka tidak ada persoalan. Sebaliknya, jika terbukti bersalah ada tanggungjawab hukum yang harus diterima. 

“Kita semua sebagai warga negara tidak ada yang kebal hukum. Kalau dia (jajaran pimpinan BUMN,-red) terbukti misalnya melakukan pidana ya bisa diproses hukum,” ujar Anggia usai rapat dengar pendapat di Komisi VI DPR, Kamis (6/2/2025).

Baca juga:

Mengenai aturan lebih detail tentang BJR yang diatur dalam RUU BUMN, Anggi meminta semua pihak untuk bersabar. Setelah RUU diundangkan pemerintah perlu menindaklanjuti berbagai ketentuan UU dalam bentuk peraturan pelaksana. 

Dalam Peraturan Pemerintah akan diatur mengenai tata kelola dan beragam hal lainnya. Sekalipun peraturan pelaksana UU menjadi ranah pemerintah, tapi Anggia mengatakan tak menutup kemungkinan untuk dibahas dalam rapat kerja dengan DPR. 

“Kita tunggu saja dari pemerintah,” imbuh politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Draf RUU BUMN mengatur BJR dalam Pasal 9F yang menyebut anggota direksi dapat diminta pertanggungjawaban hukum atas kerugian BUMN jika tidak dapat membuktikan 4 hal. Pertama, kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya. Kedua, telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan tujuan BUMN.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info