Penerapan E-Court dalam Pengadilan Negeri
Terbaru

Penerapan E-Court dalam Pengadilan Negeri

Penerapan e-court merupakan serangkaian proses memeriksa dan mengadili perkara oleh pengadilan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

Hal ini mengingat bahwa kepastian waktu persidangan, keterjangkauan, dan integritas aparatur pengadilan dan pengguna dapat teratasi.

Pelaksanaan e-court dilakukan dengan pendaftaran perkara oleh pengguna terdaftar dan pengguna lain dapat dilakukan melalui sistem informasi peradilan. Penggugat menyampaikan gugatan melalui sistem informasi pengadilan. Gugatan tersebut harus disertai dengan bukti berupa surat berbentuk dokumen elektronik.

Mengenai pembayaran panjar biaya perkara diajukan ke rekening pengadilan pada bank secara elektronik. Penambahan dan/atau pengembalian panjar biaya perkara dilakukan secara elektronik pula.

Panggilan dan pemberitahuan secara elektronik kemudian disampaikan kepada :

a.    Penggugat yang melakukan pendaftaran secara elektronik dan

b. Tergugat atau pihak lain yang telah menyatakan persetujuan untuk dipanggil secara elektronik. Tetapi persetujuan ini tidak berlaku dalam perkara tata usaha negara.

Bagi Mahkamah Agung, tantangan dalam penerapan e-court ini adalah menyediakan prasarana dalam hal jaringan internet yang mumpuni dan stabil serta perlindungan dari ancaman pihak luar seperti hacker hingga virus.

Terlepas dari permasalahan yang terjadi, kehadiran e-court membuat peradilan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat dan mengilhami asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yaitu peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Hal ini didukung oleh Peraturan MA yang menyatakan landasan hukum penyelenggaraan administrasi perkara dan persidangan secara elektronik di pengadilan untuk mendukung terwujudnya tertib penanganan perkara yang profesional, transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan modern.

Penggunaan sistem e-court sedikit banyak dapat mengurangi barisan para pengguna peradilan yang mengantri karena e-court dapat diakses di lokasi manapun yang memiliki akses terhadap jaringan internet.

Hal ini juga menjadi jalan keluar ketika pandemi berlangsung, sehingga dapat mendukung penerapan social distancing  dan meminimalisir kontak fisik antara petugas dengan advokat yang mendaftarkan perkara.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info