Penerapan Presumptio Iustae Causa dalam Sengketa Pajak

Penerapan Presumptio Iustae Causa dalam Sengketa Pajak

Pengadilan menggunakan presumptio iustae causa untuk menilai kewenangan, prosedur dan substansi yang terukur. Berujung pada sah tidaknya suatu keputusan atau tindakan pejabat.
Penerapan Presumptio Iustae Causa dalam Sengketa Pajak

Dalam hukum administrasi negara, lazim dikenal asas presumptio iustae causa, atau yang dalam bahasa Belanda disebut het vermoeden van rechtmatigheid. Pada intinya, prinsip ini bermakna bahwa setiap keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat atau badan tata usaha negara/pemerintahan dianggap sah menurut hukum. Keputusan itu baru dianggap tidak sah apabila sudah diputuskan tidak sah oleh pengadilan, artinya ada putusan pembatalan (vernietiging) dari pengadilan yang berwenang.

Doktrin hukum administrasi negara banyak menyinggung asas ini. Menurut Ridwan HR (2017), konsekuensi asas ini adalah pada dasarnya keputusan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah tidak dapat ditunda pelaksanaannya meskipun ada keberatan (bezwaar), banding (beroep), perlawanan (bestreden) atau gugatan terhadap suatu keputusan oleh pihak yang dikenai keputusan tersebut.

Menurut Indroharto, bertentangan tidaknya suatu keputusan dapat menjadi dasar untuk menguji suatu keputusan tata usaha negara. Suatu penetapan tertulis dapat dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan apabila: (1) badan atau jabatan yang menerbitkan keputusan tidak mempunyai wewenang; (2) ada wewenang dalam perundang-undangan, tetapi sebenarnya bukan diberikan kepada instansi yang menerbitkan keputusan; (3) keputusan yang dikeluarkan bertentangan dengan peraturan yang menjadi dasar wewenang; (4) peraturan yang menjadi dasar penerbitan keputusan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; atau (5) penetapan yang disengketakan diterbitkan secara menyimpang dari prosedur yang harus diterapkan.

Hukum memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk menempuh upaya hukum, melawan keputusan yang diterbitkan. Warga atau badan hukum dapat mengajukan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan, atau pembatalan keputusan dimaksud. Apabila berdasarkan pemeriksaan hakim ternyata upaya hukum yang ditempuh pihak yang dirugikan tidak beralasan menurut hukum, maka keputusan pemerintah tetap sah. Ada banyak putusan pengadilan yang melegitimasi atau membenarkan keputusan yang dibuat pemerintah dan digugat pihak yang berkepentingan. Misalnya, putusan Mahkamah Agung No. 411 K/TUN/2010 menyatakan keputusan yang digugat diterbitkan sudah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional