Kepailitan menjadi solusi masalah penyelesaian utang debitor yang mengalami kebangkrutan. Namun seringkali kepailitan justru digunakan sebagai alat membangkrutkan suatu usaha. Hal ini dikenal sebagai Prinsip Commercial exit From Financial Distress, sepanjang kemudahan untuk mempailitkan debitor dalam konteks penyelesaian utang karena adanya kesulitan keuangan dari usaha debitor.
Prinsip ini dapat menjadi solusi masalah debitor yang sedang mengalami kesulitan dalam melunasi utang-utangnya yang telah jatuh tempo akibat kesulitan likuiditas yang menimpanya. Dari sini, bagaimana sebenarnya penerapan prinsip ini dalam putusan hakim di perkara pailit?
Lebih jelasnya, seringkali prinsip commercial exit from financial distress dianggap suatu jalan keluar yang bersifat komersial bagi debitor yang terhimpit masalah utang, di mana debitor tersebut sudah tidak memiliki kemampuan lagi membayar utang-utangnya kepada para kreditornya.
Dengan demikian apabila debitor menyadari bahwa keadaannya sudah insolven, maka dapat mengajukan permohonan penetapan status pailit untuk dirinya sendiri (voluntary petition for selfbankruptcy) atau penetapan status debitor dalam keadaan pailit dapat juga diajukan oleh kreditornya selama dapat dibuktikan bahwa debitor memenuhi seluruh persyaratan untuk dinyatakan pailit.