Penerapan Prinsip Commercial Exit from Financial Distress dalam Putusan Hakim

Penerapan Prinsip Commercial Exit from Financial Distress dalam Putusan Hakim

Prinsip ini biasa digunakan oleh debitor untuk mempailitkan dirinya sendiri dan menjadi solusi penyelesaian kesulitan keuangan usaha debitor. Dalam tulisan ini terdapat contoh putusan yang dikabulkan dan ditolak.
Penerapan Prinsip Commercial Exit from Financial Distress dalam Putusan Hakim

Kepailitan menjadi solusi masalah penyelesaian utang debitor yang mengalami kebangkrutan. Namun seringkali kepailitan justru digunakan sebagai alat membangkrutkan suatu usaha. Hal ini dikenal sebagai Prinsip Commercial exit From Financial Distress, sepanjang kemudahan untuk mempailitkan debitor dalam konteks penyelesaian utang karena adanya kesulitan keuangan dari usaha debitor.

Prinsip ini dapat menjadi solusi masalah debitor yang sedang mengalami kesulitan dalam melunasi utang-utangnya yang telah jatuh tempo akibat kesulitan likuiditas yang menimpanya. Dari sini, bagaimana sebenarnya penerapan prinsip ini dalam putusan hakim di perkara pailit?

Lebih jelasnya, seringkali prinsip commercial exit from financial distress dianggap suatu jalan keluar yang bersifat komersial bagi debitor yang terhimpit masalah utang, di mana debitor tersebut sudah tidak memiliki kemampuan lagi membayar utang-utangnya kepada para kreditornya.

Dengan demikian apabila debitor menyadari bahwa keadaannya sudah insolven, maka dapat mengajukan permohonan penetapan status pailit untuk dirinya sendiri (voluntary petition for selfbankruptcy) atau penetapan status debitor dalam keadaan pailit dapat juga diajukan oleh kreditornya selama dapat dibuktikan bahwa debitor memenuhi seluruh persyaratan untuk dinyatakan pailit.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional