Penerapan PSAK 74 dalam Kontrak Asuransi Harus Perkuat Governansi dan Integritas IKNB
Terbaru

Penerapan PSAK 74 dalam Kontrak Asuransi Harus Perkuat Governansi dan Integritas IKNB

Tapi, ada berbagai tantangan yang dihadapi dalam implementasi PSAK 74. Seperti kesiapan SDM termasuk aktuaris, dukungan regulasi, kesiapan infrastruktur, serta perhitungan biaya yang dibutuhkan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena. Foto: JAN
Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena. Foto: JAN

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perusahaan industri keuangan non-bank (IKNB) memperkuat governansi dan integritas untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap IKNB. Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena menyampaikan pentingnya penguatan integritas dan pengendalian internal di IKNB, serta secara spesifik mendorong penguatan industri perasuransian melalui implementasi Pernyataan Standar Akutansi Keuangan (PSAK) 74.

 

“Dengan diterapkannya PSAK 74, diharapkan akan tercipta pelaporan keuangan perusahaan perasuransian yang lebih reliable serta mencerminkan kondisi kinerja perusahaan yang sebenarnya,” kata Sophia dalam Forum Penguatan Governansi Sektor Jasa Keuangan Tahun 2023 dengan tema Menuju Tata Kelola Sektor Jasa Keuangan yang Lebih Baik pada Jumat (9/6/2023).

Sophia mengatakan, berbagai tantangan yang dihadapi dalam implementasi PSAK 74 antara lain terkait kesiapan SDM termasuk aktuaris, dukungan regulasi, kesiapan infrastruktur, serta perhitungan biaya yang dibutuhkan. OJK juga berharap IKNB dapat memperkuat governansi dan integritas Sektor Jasa Keuangan (SJK) melalui persiapan penerapan manajemen anti penyuapan, peningkatan kualitas dan transparansi laporan keuangan SJK serta persiapan implementasi PSAK 74.

Baca juga:

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, menambahkan pentingnya peningkatan tata kelola dan manajemen risiko di IKNB khususnya industri perasuransian dan dana pensiun. Menurutnya, untuk meningkatkan kualitas tata kelola dan manajemen risiko tersebut, OJK mendorong penguatan tiga lapis pengawasan sektor IKNB.

Pertama merupakan penguatan pada industri itu sendiri. Kedua, penguatan peran asosiasi dan profesi penunjang di sektor IKNB. Ketiga, penguatan peran OJK selaku regulator dan pengawas. Menurutnya dari aspek penguatan khususnya pengawasan di sektor IKNB, OJK saat ini fokus untuk meningkatkan kualitas pengawasan secara off-site.

“Agar pengawas dapat melakukan deteksi secara dini (early warning) terhadap potensi masalah yang ada pada industri,” kata Ogi.

Lebih lanjut Ogi menyampaikan bahwa saat ini OJK juga sedang melakukan berbagai kajian untuk melakukan penyempurnaan kerangka regulasi. Terutama, terkait dengan peningkatan modal minimum bagi perusahaan asuransi, klasifikasi perusahaan asuransi berdasarkan kegiatan usahanya. Kemudian pengaturan terkait batas maksimum transaksi pihak terkait, kewajiban mengenai sertifikasi dan kualitas SDM di sektor IKNB, termasuk penegakan kewajiban perusahaan asuransi untuk memiliki aktuaris perusahaan dan implementasi PSAK 74 atau IFRS 17.

Mengutip situs Kementerian Keuangan, PSAK 74 tentang Kontrak Asuransi diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) pada tanggal 26 November 2020 yang berlaku aktif pada 1 Januari 2025. PSAK 74 tersebut merupakan adopsi dari IFRS 17 yang akan berlaku efektif secara internasional 1 Januari 2023.  Penerapan PSAK 74 bertujuan agar laporan keuangan perusahaan asuransi lebih transparan dan dapat dibandingkan dengan industri-industri lain seperti perbankan dan perusahaan jasa keuangan lainnya.

Dalam keterangan pers Maret lalu, Ogi juga menyampaikan dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir muncul berbagai permasalahan yang dialami oleh beberapa pelaku industri asuransi yang tentunya berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap kualitas dan kapasitas pelaku industri asuransi nasional.

Penerapan PSAK 74 itu, lanjut Ogi sejalan dengan amanat UU No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Aturan tersebut mengamanatkan agar Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) wajib menyampaikan dan menyusun laporan keuangan sesuai dengan standar laporan keuangan yang ditetapkan oleh Komite Standar Laporan Keuangan.

“Di mana Komite Standar Laporan Keuangan tersebut ditetapkan oleh Keputusan Presiden,” imbuhnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info