Penerapan Rekonstruksi Ulang dalam Pidana
Terbaru

Penerapan Rekonstruksi Ulang dalam Pidana

Pelaksanaan rekonstruksi dapat dilakukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang bertujuan untuk memperjelas keterangan tersangka. Namun, dapat juga dilakukan di tempat lain yang telah diubah menjadi seperti TKP.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

Alur dalam melakukan rekonstruksi dapat dilakukan atas inisiatif dari penyidik sendiri maupun permintaan dan pertunjukan dari Jaksa atau hakim agar perkara tindak pidana tersebut lebih jelas. 

Pada saat pelaksanaan rekonstruksi akan diambil sejumlah foto untuk bukti dokumentasi guna menambah keyakinan dari penyidik.

Rekonstruksi membantu proses penyidikan mengungkap tindak pidana yang terjadi. Hasil rekonstruksi pun dianalisis terutama di bagian-bagian yang sama dan berbeda dengan isi berita acara pemeriksaan.

Di dalam konsep hukum pidana, rekonstruksi merupakan sebuah rangkaian proses untuk membangun kembali pengorganisasian dan substansi hukum atas sebuah rentetan kejadian perkara pidana.

Adanya proses rekonstruksi bisa dilihat gambaran utuh dan jelas tentang terjadinya suatu tindak pidana melalui reka ulang dan sekaligus menguji kebenaran atas keterangan tersangka maupun saksi apakah sesuai dengan BAP sebelumnya.

Tags:

Berita Terkait