Kehadiran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) digadang-gadang menjadi perubahan progresif dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Ada dua instrumen yang menjadi sorotan dalam aturan baru tersebut. Pertama, penguatan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Kedua, penerapan mekanisme pengakuan bersalah (plea bargaining).
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menilai mekanisme restorative justice membuka ruang penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan tanpa menghilangkan prinsip akuntabilitas. Dimulai dari tahap penyelidikan. Namun mekanisme ini tidak dapat diterapkan secara bebas dan tidak semua tindak pidana dapat diselesaikan.
“Tidak boleh penghentian sebuah perkara itu atau restorative justice dilakukan sembarangan. Pasti harus ada penetapan pengadilannya,” ujar Supratman dalam Konferensi Pers Kementerian Hukum (Kemenkum), Senin (5/1/2026).
Baca juga:
- Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru, Kejagung Terbitkan Panduan Masa Transisi
- KUHAP Baru Berlaku, Posisi Jaksa Sebagai Kepala Pengendali Penanganan Perkara
- Pemerintah Jawab Kekhawatiran Publik soal KUHP-KUHAP Baru dan Ancaman Demokrasi
Adapun tindak pidana yang tidak dapat melakukan mekanisme ini meliputi tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana kekerasan seksual.
Jenis tindak pidana tersebut juga berlaku untuk plea bargaining. Menurut Supratman, mekanisme ini menjadi instrumen penting guna meningkatkan efisiensi penanganan perkara pidana tanpa meniadakan proses peradilan. Pengakuan bersalah ini pun membuka ruang bagi pengurangan hukuman bagi terdakwa dan diharapkan dapat mempercepat proses peradilan.
“Plea bargaining tidak berarti perkara diselesaikan di luar pengadilan. Sifatnya itu tetap harus diselesaikan lewat pengadilan,” katanya.
















