Penerapan Restorative Justice dan Plea Bargaining Tetap di Bawah Pengawasan Hakim
Terbaru

Penerapan Restorative Justice dan Plea Bargaining Tetap di Bawah Pengawasan Hakim

Penerapan kedua mekanisme baru ini tetap berada di bawah kendali hakim serta tidak berlaku untuk kejahatan berat.

Firyalfatin
Bacaan 2 Menit
Wakil Menteri Hukum, Prof Edward Omar Sharif Hiariej dan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas saat Konferensi Pers di Gedung Kementerian Hukum, Senin (5/1/2026). Fotografer/HFW
Wakil Menteri Hukum, Prof Edward Omar Sharif Hiariej dan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas saat Konferensi Pers di Gedung Kementerian Hukum, Senin (5/1/2026). Fotografer/HFW

Kehadiran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025  tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) digadang-gadang menjadi perubahan progresif dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Ada dua instrumen yang menjadi sorotan dalam aturan baru tersebut. Pertama, penguatan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Kedua, penerapan mekanisme pengakuan bersalah (plea bargaining).

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menilai mekanisme restorative justice membuka ruang penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan tanpa menghilangkan prinsip akuntabilitas. Dimulai dari tahap penyelidikan. Namun mekanisme ini tidak dapat diterapkan secara bebas dan tidak semua tindak pidana dapat diselesaikan.

“Tidak boleh penghentian sebuah perkara itu atau restorative justice dilakukan sembarangan. Pasti harus ada penetapan pengadilannya,” ujar Supratman dalam Konferensi Pers Kementerian Hukum (Kemenkum), Senin (5/1/2026).

Baca juga:

Adapun tindak pidana yang tidak dapat melakukan mekanisme ini meliputi tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana kekerasan seksual.

Jenis tindak pidana tersebut juga berlaku untuk plea bargaining. Menurut Supratman, mekanisme ini menjadi instrumen penting guna meningkatkan efisiensi penanganan perkara pidana tanpa meniadakan proses peradilan. Pengakuan bersalah ini pun membuka ruang bagi pengurangan hukuman bagi terdakwa dan diharapkan dapat mempercepat proses peradilan.

“Plea bargaining tidak berarti perkara diselesaikan di luar pengadilan. Sifatnya itu tetap harus diselesaikan lewat pengadilan,” katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info