Penerapan Restorative Justice Makin Populer, Tapi Terkendala Perbedaan Aturan Antar Lembaga
Terbaru

Penerapan Restorative Justice Makin Populer, Tapi Terkendala Perbedaan Aturan Antar Lembaga

Penerapan restorative justice harus menjamin kepastian hukum dan pemulihan, bukan sekadar menawarkan proses yang lebih cepat atau lebih menguntungkan.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Sebaliknya, ada juga pihak yang memilih menyelesaikan perkara di tingkat kepolisian. Alasannya karena prosesnya lebih cepat, terutama ketika tersangka sedang menjalani penahanan.

"Jangan sampai muncul persepsi bahwa RJ di polisi lebih enak, atau RJ di kejaksaan lebih bagus, atau di pengadilan lebih menguntungkan. Itu yang harus kita hindari," katanya.

Menurut Topik, perbedaan prosedur tidak dapat dihindari karena setiap lembaga memiliki kewenangan masing-masing. Namun, harmonisasi pengaturan tetap diperlukan agar RJ tetap berorientasi pada pemulihan, bukan sekadar menjadi pilihan forum penyelesaian perkara.

Perubahan paradigma dalam KUHAP baru menurut Topik harus diiringi penyamaan pemahaman di kalangan aparat penegak hukum dan masyarakat. Tanpa itu, RJ berisiko dipersepsikan sebagai pilihan berdasarkan keuntungan prosedural, bukan sebagai sarana mewujudkan keadilan yang berorientasi pada pemulihan korban, pelaku, dan kepentingan masyarakat.

Wakil Direktur LBH Mawar Saron Jakarta, Supriardoyo Simanjutak, menilai RJ dalam KUHAP baru membuka ruang penyelesaian perkara yang lebih humanis. Namun efektivitasnya bergantung pada kecepatan aparat penegak hukum memfasilitasi perdamaian sejak tahap awal proses pidana. Banyak perkara yang sebenarnya telah berdamai tetap berlanjut ke pengadilan karena fasilitasi perdamaian terlambat dilakukan.

“Kami sering menerima klien yang sudah berdamai, bahkan sudah ada surat perdamaian. Tetapi ketika diajukan, perkaranya ternyata sudah dilimpahkan ke kejaksaan atau bahkan ke pengadilan,” ujarnya.

Bukan solusi semua perkara

Menurutnya, kondisi tersebut membingungkan masyarakat. Meski korban dan pelaku telah berdamai, proses pidana tetap berlanjut sehingga tujuan pemulihan tidak tercapai secara optimal. Karena itu, ia menilai RJ perlu dioptimalkan sejak tahap penyelidikan dan penyidikan agar perkara yang memenuhi syarat tidak berlanjut ke penuntutan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info